wwwbusertipikor.com PANYABUNGAN – Korban dugaan malapraktik Rumah Sakit (RS) Permata Madina, RSH (18), mendatangi Mapolres Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (18/6/2026). Didampingi kedua orangtuanya serta tim kuasa hukum, Musuwari dan Ridwan, korban memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Madina untuk memberikan keterangan perdana terkait laporannya. Pemeriksaan yang berlangsung di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina tersebut…
Diperiksa Penyidik, Korban Beberkan Kronologi Dugaan Malapraktik RS Permata Madina

wwwbusertipikor.com
PANYABUNGAN – Korban dugaan malapraktik Rumah Sakit (RS) Permata Madina, RSH (18), mendatangi Mapolres Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (18/6/2026). Didampingi kedua orangtuanya serta tim kuasa hukum, Musuwari dan Ridwan, korban memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Madina untuk memberikan keterangan perdana terkait laporannya.
Pemeriksaan yang berlangsung di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina tersebut dilakukan oleh Briptu Hendra J. Panjaitan. Keterangan ini menjadi langkah krusial dalam menindaklanjuti laporan polisi yang telah dilayangkan pihak keluarga pada 4 Juni 2026 lalu.
Ayah korban, Khairun Rizqi Harahap, menegaskan bahwa keluarganya menuntut keadilan penuh atas peristiwa yang telah merusak masa depan putrinya. Ia menyebutkan bahwa penderitaan yang dialami anaknya berawal dari penanganan medis yang dinilai tidak profesional.

”Anak kami awalnya hanya mengalami kejang biasa. Namun, kegagalan berulang saat pemasangan infus di IGD dan pengabaian keluhan bengkak oleh perawat justru berujung pada hilangnya tangan kiri anak kami secara permanen,” ujar Khairun usai pemeriksaan.
Pihak keluarga telah menyerahkan seluruh dokumen medis sebagai bukti kepada penyidik dan berharap kasus ini diproses secara objektif serta transparan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa pilu ini bermula pada 17 Oktober 2025 saat korban dibawa ke IGD RS Permata Madina akibat jatuh dan kejang. Di sana, keluarga mendapati pelayanan medis yang lambat serta kendala teknis saat pemasangan infus di tangan kiri korban.
Keesokan harinya, tangan kiri korban mulai membengkak dan terasa nyeri hebat. Namun, pihak perawat RS disebut hanya menyarankan kompres tanpa memberikan penanganan serius. Kondisi korban terus memburuk, hingga pada 23 Oktober 2025 pihak rumah sakit melakukan operasi.
Pascaoperasi, kondisi jari-jari tangan korban justru menghitam akibat iskemia nekrosis. Korban kemudian dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil, Padang, pada 24 Oktober 2025. Tragisnya, pada 27 Oktober 2025, dokter menyatakan jaringan tangan kiri korban sudah mati total akibat infeksi berat, sehingga tindakan amputasi harus dilakukan demi menyelamatkan nyawa korban.
Dalam perkara ini, pihak keluarga melaporkan dua tenaga medis, yakni dr. Joko Siswanto, Sp.B dan dr. Syafran Halim Harahap, serta manajemen RS Permata Madina.
Penyidik Satreskrim Polres Madina saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran, merujuk pada:
- Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
penulis:ihsan siregar


