Redaksi

PENERBIT
PT. FORWAKA TIPIKOR GROUP

KEMENKUMHAM :
NO. AHU-061095.AH.01.30.Tahun 2025 NIB : 0411250113667. KBLI : 63122, 73100, 60202

Direktur Utama
Ryan Syahputra Nduru

Media busertipikor.com Telah bergabung di organisasi Pers “Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi” (FORWAKUM TIPIKOR)

Dewan Pembina : Mayjend(purn) Drs.Christian Zebua
Mayjend(purn) Musa Bangun
, Letkol. Inf. Edy Syahputra, S.H.,M.IP.
Dedy Indriyanto,S.Ik.M.Si.
Prof.DR.H.Sutiarnoto,SH.MH.
H.Rajudin Sagala,SPd
Drs.H.Darwis,M.Si
H.Matjon Sinaga,SH.MHum.
Didi Riswan,S.Kom.Gr.,Citra Muliadi Bangun,SE.

Penasehat Hukum : Kaji & Rekan
Adv.Julfan Iskandar,SH., Suka Damai Ndruru,S.H.M.H
Arwansyah,S.H.,M.H.
Muhdian Nur Khairat,S.H.
Donny MT. Siburian,S.H.,M.H.
Jhohannes Sitanggang,S.H.
Hasiolan Pardamean Sihaloho,S.H.
Alam Mahardika Fakta Alfalah,S.H.
Irvan P. Pandiangan,S.H.,M.H.
Fa’atulo Ndruru,S.H.
,Junianto Daomara Simamora,S.H.,Khairina Rosalinda Sinaga,SH., Agus Siahaan, SH. Ismail Sitompul,SH.MH.

Pimpinan Umum : Alaiaro Nduru,SH., Wakil Pimpinan Umum : Hendra Syahputra

Pimpinan Redaksi : Ryan Syahputra Nduru , Wakil Pimpinan Redaksi : Rusnani

Dewan Redaksi : Alaiaro Nduru,SH.,Berliman Ndruru,S.Kom.,Boiman, Edison Doloksaribu, Hendra SyahPutra, Sukidi,Azhar, Rahmat,Datok Mhd. Arifin

REDAKTUR
Boiman, Rahmat, Zakaria Siregar

PIMPINAN PERUSAHAAN : Ryan Syahputra Nduru

Desainner/Editor
Commander fight Ndruru,S.Kom.

Tata Usaha & Keuangan : Rusnani,S.Pdp Fadillah Khairani,S.Pd.

Koordinator Wilayah (Korwil) : Azhar


Alamat Redaksi
Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten batu bara Sumatera Utara

Perwakilan Biro Daerah

Media Nasional Online & Tv Streaming busertipikor.com
Keterangan :
Wartawan Media Nasional  busertipikor.com di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS  Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI

Semua Wartawan busertipikor.com  dilengkapi dengan Kartu Pers ,Surat Tugas, Surat Penempatan dan tercantum di dalam kotak redaksi di atas. Kami mohon kepada sumber berita supaya bijak dan teliti untuk menanyakan identitas wartawan yang datang.

Wartawan busertipikor.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, dilarang menerima suap, punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan, dilarang terlibat aktivitas kriminal.

Jika ada yang mengatasnamakan busertipikor.com namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum positif Indonesia, dapat menghubungi kontak di atas.

Wartawan busertipikor.com tidak diperkenankan menerima dan atau meminta imbalan dengan alasan apapun dari Narasumber

Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media  tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi busertipikor.com dan Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan ke pihak yang berwajib.

Diperhatikan Penting !!
Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA dan surat tugas yang menimbulkan proses hukum. Diluar tanggung jawab kantor Redaksi dan Perusahaan

  PERLU DI KETAHUI

” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah)

KODE ETIK JURNALIS :

Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9 : wartawan/i menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

PERINGATAN TEGAS :
Wartawan busertipikor.com dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, dll, minuman keras, perjudian,yang bertentangan dengan (HUKUM), atau meminta imbalan dari segi apapun dan kepada siapapun.

Himbauan : Jika Ada Terdapat Anggota Media busertipikor.com  di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut-nakuti ataupun dengan alasan lain,silahkan Hubungi nomor ini,melalui WhatsApp/telepon seluler: 0812-6956-1992 / 0821-6798-1743 Harap di Cantumkan Nama dan wilayah kejadiannya,bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya,dan kami akan tindaki oknum tersebut,sebagai Sangsi, akan kami keluarkan dari Boks Redaksi dan di susulkan dengan Pemberitahuan Melalui Stop Pres.

Kami akan komitment memberantas apa yang dibuat anggota Media busertipikor.com di lapangan,Kami akan (TINDAK TEGAS) Apabila Kedapatan meminta atau menakut-nakuti di saat peliputan di lapangan.

KAMI KERAS DAN TEGAS

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.