Hubungi Kami Apabila Menemukan Tindak Pidana Korupsi, Kriminal & Narkoba Serta Kejahatan Lainnya atau Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum Kami bisa dihubungi melalui Hotline WhatsApp 081269561992
Wakil Bupati Madina Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-78 Sumut
Wwwbusertipikor.com
Medan, – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka peringatan hari jadi ke-78 provinsi ini di Medan pada, Rabu, 15 April 2026.
Kehadiran Wabup Atika ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemkab Madina terhadap visi besar pembangunan yang dicanangkan Pempeovsu.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam membangun daerah yang berkeadilan serta berdaya saing.
Bobby mengaskan peringatan hari jadi bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum krusial untuk memperkuat visi bersama mewujudkan Sumatera Utara yang unggul dan berkelanjutan.
“Kami meyakini kolaborasi mampu menggerakkan potensi besar daerah, mulai dari pesisir barat hingga timur, serta dari dataran tinggi Bukit Barisan hingga Kepulauan Nias,” ujar Bobby yang hadir didampingi Wakil Gubernur Surya.
Mengusung tema “Satu Kolaborasi, Sejuta Energi”, Bobby memaparkan sejumlah capaian impresif Penorovsu yang kini memiliki 33 daerah otonom dengan populasi 15 juta jiwa.
Beberapa indikator makro menunjukkan performa positif:
1. Pertumbuhan Ekonomi mencapai 4,53%, menyumbang 23,52% terhadap ekonomi Pulau Sumatera;
2. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada di angka 76,47, melampaui rata-rata nasional;
3. Angka kemiskinan berhasil ditekan hingga 7,24% (di bawah nasional 8,25%), sementara pengangguran terbuka turun ke angka 5,32%;
4. Penurunan emisi gas rumah kaca mencapai 25,78 juta ton CO2e dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (73,96) yang melampaui target nasional;
5. Pemprov Sumut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Tingkat kepuasan masyarakat pun berada di kategori sangat baik dengan skor 95,62.
Meski banyak prestasi, Gubernur tidak menutup mata terhadap tantangan besar. Dia menyoroti ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang menuntut penguatan mitigasi serta infrastruktur pengendali.
Selain itu, Bobby memberikan perhatian khusus pada isu sosial. “Untuk pembangunan SDM, kita masih menghadapi tantangan serius yaitu tingginya angka penyalahgunaan narkoba. Saya mengajak seluruh pihak untuk memberikan perhatian ekstra dan berkelanjutan terhadap persoalan ini,” kata dia.
Rangkaian acara ditutup dengan pemberian apresiasi kepada para mantan gubernur, mantan Sekda, dan mantan Ketua DPRD Sumut. Penghargaan juga diberikan kepada sosok-sosok inspiratif di akar rumput, mulai dari kepala desa, tenaga kesehatan, hingga siswa berprestasi.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, turut memberikan ucapan selamat. “Semoga di usia ke-78 ini, Sumatera Utara semakin matang, maju, dan kesejahteraan masyarakatnya semakin merata,” kata dia.
Hadir dalam acara tersebut Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu, unsur Forkopimda, para bupati/wali kota, serta tokoh masyarakat dan agama se-Sumatera Utara
Batu Bara, Sumatera Utara,Busertipikor.com Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal 1447 Hijriah yang digelar oleh jurnalis yang tergabung dalam Pandawa Lima Grup pada Rabu (14/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di kediaman Ibu Suliyah yang akrab disapa Ibu Sul bersama Bapak Supri, di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Acara yang…
Pemkab Madina dan PLN Bahas Percepatan Pemasangan Gardu Induk Natal
Wwwbusertipikor.com
Jakarta, – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) membahas upaya percepatan pemasangan gardu induk di Kecamatan Natal untuk memenuhi pasokan listrik di kawasan tersebut.
Hal itu berlangsung dalam pertemuan antara Bupati Madina H. Saipullah Nasution dengan Executive Vice Presiden PLN Distribusi Sumatera Kalimantan Saleh Siswanto di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.
Pertemuan tersebut tak hanya terkait pemasangan gardu induk, tapi juga upaya elektrifikasi desa-desa di Madina yang masih belum terjangkau PLN. Selain itu, kedua pihak juga memprioritaskan pemasangan sutet dari PT SMGP ke wilayah Pantai Barat Madina.
Untuk diketahui, aliran listrik di kawasan Pantai Barat seperti Kecamatan Natal masih menjadi kendala bagi masyarakat. Sebab, tak jarang pemadaman berlangsung dalam waktu lama karena kurangnya pasokan.
Permasalahan ini telah dibicarakan pihak pemerintah daerah dengan PLN UP3 Padangsidimpuan pada beberapa kesempatan. Namun, sampai saat ini impelemntasi program tersebut belum terealisasi.
Sebelumnya pada 4 April 2026, Pemkab Madina dan PLN UP3 Padangsidimpuan menandatangani nota kesepahaman untuk perbaikan akurasi dan sinkronisasi data Penerangan Jalan Umum (JPU) di Bumi Gordang Sambilan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTsN 4 Madina Tahun Ajaran 2026-2027 Resmi Dibuka
Wwwbusertipikor.com
MANDAILING NATAL – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Mandailing Natal yang berlokasi di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, secara resmi membuka penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2026-2027. Sekolah berbasis keagamaan ini terus mempertahankan reputasinya sebagai salah satu lembaga pendidikan favorit bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut.
Tingginya minat masyarakat terhadap madrasah ini diakui oleh para orang tua calon siswa. Suhartono, salah satu orang tua calon murid, mengungkapkan bahwa pilihannya jatuh pada MTsN 4 Madina bukan hanya karena keinginan sang anak, tetapi juga karena status sekolah tersebut sebagai sekolah unggulan di Kecamatan Siabu.
”Sekolah ini merupakan sekolah favorit yang banyak mencetak siswa berprestasi. Selain mata pelajaran umum, porsi mata pelajaran keagamaan yang lebih banyak menjadi pertimbangan utama kami sebagai orang tua agar anak memiliki pondasi iman yang kuat,” ujar Suhartono pada Rabu (15/04/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi masuk sekolah ini cukup kompetitif, di mana salah satu tahapannya melibatkan uji kompetensi dasar keagamaan. “Untuk masuk ke sini juga harus melalui tes membaca Al-Qur’an,” imbuhnya.
Menanggapi antusiasme masyarakat, Kepala Sekolah MTsN 4 Madina, Maraluddin, menegaskan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an memang menjadi syarat mutlak dalam proses penerimaan siswa baru. Menurutnya, literasi Al-Qur’an merupakan kunci agar siswa dapat mengikuti ritme pembelajaran di madrasah dengan baik.
”Dalam penerimaan murid, salah satu persyaratan utama adalah harus bisa membaca Al-Qur’an. Hal ini penting agar pola pikir anak lebih siap dalam menyerap mata pelajaran yang diberikan oleh para guru selama proses belajar mengajar nanti,” jelas Maraluddin.
Lebih lanjut, Maraluddin menekankan bahwa visi sekolah tidak hanya terpaku pada aspek kognitif atau kecerdasan intelektual semata.
”Kami sebagai pendidik berpegang teguh pada nilai-nilai agama. Target kami bukan hanya melahirkan siswa yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlakul karimah (akhlak mulia) yang terjaga,” pungkasnya.
Media Nasional Online & Tv Streaming busertipikor.com Keterangan : Wartawan Media Nasional busertipikor.com di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI
Semua Wartawan busertipikor.com dilengkapi dengan Kartu Pers ,Surat Tugas, Surat Penempatan dan tercantum di dalam kotak redaksi di atas. Kami mohon kepada sumber berita supaya bijak dan teliti untuk menanyakan identitas wartawan yang datang.
Wartawan busertipikor.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, dilarang menerima suap, punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan, dilarang terlibat aktivitas kriminal.
Jika ada yang mengatasnamakan busertipikor.com namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum positif Indonesia, dapat menghubungi kontak di atas.
Wartawan busertipikor.com tidak diperkenankan menerima dan atau meminta imbalan dengan alasan apapun dari Narasumber
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi busertipikor.com dan Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan ke pihak yang berwajib.
Diperhatikan Penting !! Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA dan surat tugas yang menimbulkan proses hukum. Diluar tanggung jawab kantor Redaksi dan Perusahaan
PERLU DI KETAHUI
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah)
KODE ETIK JURNALIS :
Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 : wartawan/i menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
PERINGATAN TEGAS : Wartawan busertipikor.com dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, dll, minuman keras, perjudian,yang bertentangan dengan (HUKUM), atau meminta imbalan dari segi apapun dan kepada siapapun.
Himbauan : Jika Ada Terdapat Anggota Media busertipikor.com di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut-nakuti ataupun dengan alasan lain,silahkan Hubungi nomor ini,melalui WhatsApp/telepon seluler: 0812-6956-1992 / 0821-6798-1743 Harap di Cantumkan Nama dan wilayah kejadiannya,bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya,dan kami akan tindaki oknum tersebut,sebagai Sangsi, akan kami keluarkan dari Boks Redaksi dan di susulkan dengan Pemberitahuan Melalui Stop Pres.
Kami akan komitment memberantas apa yang dibuat anggota Media busertipikor.com di lapangan,Kami akan (TINDAK TEGAS) Apabila Kedapatan meminta atau menakut-nakuti di saat peliputan di lapangan.
KAMI KERAS DAN TEGAS
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.