Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Wwwbusertipikor.comTAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik Dessy Hutagalung. Polisi menyita barang bukti berupa Daihatsu Sigra putih dan mengamankan pelaku utama, Jumat (29/5/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku utama beserta barang bukti satu unit mobil objek penggelapan. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Dian saat dikonfirmasi.

Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku utama, MAS, diamankan oleh pihak korban di kediaman orang tuanya pada Rabu (27/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang melalui seorang perantara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan pengembangan dan berhasil menemui sang perantara, ALH (36), di depan Holyland, Jalan Sibolga – P. Sidempuan, Jumat sore.

Dari keterangan ALH, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga untuk mengamankan barang bukti. Di lokasi tersebut, petugas menemukan mobil milik korban yang berada di tangan YNS (28). Berdasarkan pengakuannya, mobil tersebut digadaikan kepadanya seharga Rp15 juta.

Atas perbuatannya, pelaku utama MAS dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: ihsan Siregar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *