​Hanya dalam 4 Hari, Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Narkoba Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual

Wwwbusertipikor.com

PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmen tinggi dan profesionalisme tanpa kompromi dalam menjaga keamanan wilayah serta menegakkan hukum secara berkeadilan. Komitmen nyata ini dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Satreskrim yang bergerak cepat membongkar kasus menonjol tindak pidana pemerkosaan yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan (Curas).

​Keberhasilan penegakan hukum ini dipaparkan secara transparan dalam sebuah konferensi pers resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., di Aula Pratidina pada Jumat, 29 Mei 2026.

​Dalam ekspose tersebut, Kapolres didampingi oleh:

  • Wakapolres: KOMPOL Parlindungan Panjaitan
  • Kasat Reskrim: AKP H. Naibaho
  • Kasi Humas: AKP Ida Meri
  • Kanit PPA: IPDA Darmansyah Putra

​Wujud keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam merespons aduan masyarakat diawali ketika korban berusia 20 tahun berinisial SNP, mendatangi markas kepolisian untuk membuat laporan resmi.

​Peristiwa memilukan yang dialami korban terjadi pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekira pukul 02.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan Jalan DR. Payungan Dalimunthe, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hanya dalam waktu 4 hari, petugas berhasil meringkus tersangka yang diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.

​Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan keji di wilayah hukumnya. Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka akan diproses secara hukum dengan pasal berlapis.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan keji. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

penulis : Ihsan Siregar 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *