Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Pelaku Diamankan Serta Barang Bukti
Batu Bara// busertipikor.com Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial E.S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Desa Simpang Gambus.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka pertama E.S, petugas kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul 19.40 WIB di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu:
- Berinisial H.S.D (35)
Alamat Dusun I kampung getek desa simpang gambus kec.lima puluh kab. Batu bara - Berinsial H.S (36)
Alamat lingk.II Kel. Indrapura kec. Air putih kab.batu bara - Berinsial F (38)
Alamat Dusun VIII Desa simpang gambus kec.lima puluh kab.batu bara
Dari ketiga tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti,Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan,2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram,Beberapa unit handphone,Plastik klip kosong berbagai ukuran,Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN,S.H., M.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi,guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.



