busertipikor.com || Pelalawan – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Rabu, 18 November 2026, suasana di Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan, terpantau kondusif. Masyarakat menunjukkan sikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pilihan terhadap calon kepala desa. Hal itu terlihat dari deretan baliho para calon kepala desa yang terpasang di sepanjang jalan utama Desa Makmur. Baliho…
Wwwbusertipikor.com – Kebanggaan besar datang dari Kecamatan Siabu. Para peserta Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) dari Kecamatan Siabu resmi membawa nama Kabupaten Mandailing Natal ke Panggung Nasional.Jumat 06/10/2026 Pemerintah Kecamatan Siabu memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada anak-anak Siabu yang terpilih menjadi perwakilan Kabupaten Mandailing Natal di ajang PORSADIN Tingkat Nasional tersebut. Pelepasan…
busertipikor.com || Batu Bara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara terus gencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui Operasi Patuh Toba 2026.Sei Bejangkar , Jum’at 6 Nov 2026. Kegiatan ini bertujuan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu lintas .Melalui kegiatan tersebut, personel Satlantas yang dipimpin langsung Kasat Lantas…
Wwwbusertipikor.co. – SIABU, Sebanyak enam Brigade Pangan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima 34 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian RI melalui Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution usai kegiatan Tanam Serentak Pertanian Modern dengan metode PM-AAS di Desa Hutaraja,…
Medan// Sebuah pabrik yang diduga beroperasi sebagai produsen atau pengemas produk Minyakita dengan nama PT Langgeng Abadi Selamanya (PT LAS) di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Irian, Gang KIM No. 1B/10, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak memasang papan nama (plang) perusahaan di lokasi operasionalnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan administrasi dan perizinan usaha. Sejumlah pihak menduga tidak adanya identitas perusahaan yang terpasang dapat menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Selasa (21/7/2026), seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi mengakui bahwa perusahaan memang tidak memasang plang nama.
“Buat apa plang, Bu. Kan sudah ada di kuitansi transaksi atas nama PT,” ujar petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Saat ditanya mengenai nama perusahaan, ia menjawab bahwa perusahaan tersebut bernama PT LAS yang merupakan singkatan dari Langgeng Abadi Selamanya.
Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh seseorang yang disebut sebagai salah satu kepala DO di perusahaan tersebut. Menurut keterangannya, perusahaan memang tidak menggunakan papan nama.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik perusahaan, Teddy Jhon, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Selain persoalan identitas perusahaan, hasil investigasi lapangan juga menemukan adanya aktivitas operasional yang disebut berlangsung melalui akses bagian belakang pabrik. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme operasional perusahaan dan mendorong perlunya klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Di sisi lain, awak media juga mendokumentasikan adanya saluran yang diduga mengalirkan limbah berwarna gelap di sekitar area perusahaan. Namun, hingga saat ini belum terdapat hasil uji laboratorium maupun keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup yang memastikan sumber limbah maupun apakah limbah tersebut melanggar baku mutu lingkungan.
Berdasarkan temuan tersebut, awak media meminta Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara dan kepolisian setempat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan, kepatuhan administrasi, kewajiban perpajakan, serta pengelolaan limbahnya.
Apabila seluruh perizinan, kewajiban perpajakan, dan pengelolaan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/Tim)