Polres Batu Bara Sikat Peredaran Pestisida Ilegal dan Kedaluwarsa di Desa Lubuk Cuik

Tim Opsnal Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan tindakan tegas terhadap praktik perdagangan sarana produksi pertanian yang melanggar hukum. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (28/3/2026), petugas berhasil membongkar dugaan peredaran pestisida ilegal dan kedaluwarsa di sebuah toko pertanian di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

​Langkah ini diambil kepolisian merespons keresahan masyarakat, khususnya para petani, terkait keberadaan produk-produk kimia pertanian yang tidak terdaftar dan berisiko merusak kualitas hasil panen.

​Operasi bermula sekira pukul 12.00 WIB, saat tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Kriswanto, S.H., M.H., bersama personel Unit Ekonomi—terdiri dari AIPDA Andri Yamin Lubis, Brigadir Riki A Pianto, Brigadir Ari Ginting, dan Briptu Edi Suprapto—melakukan penyisiran di Desa Lubuk Cuik.

​Sasarannya adalah sebuah gerai sarana pertanian berinisial UD Trisno Tani. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pengecekan mendalam terhadap stok obat-obatan pertanian yang dipajang maupun yang tersimpan di gudang.

​”Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, kami melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan berbagai macam produk pestisida yang tidak memiliki izin pendaftaran resmi serta beberapa produk yang sudah memasuki masa kedaluwarsa (expired),” tegas IPTU Kriswanto dalam keterangannya.

​Pemilik toko, seorang pria berinisial S (62), tak berkutik saat petugas meminta dokumen perizinan dan legalitas edar produk-produk tersebut. Polisi kemudian mengamankan puluhan botol produk sebagai barang bukti, di antaranya:

  • ​Pupuk cair merek Vio, Kalimat, dan Bio Viora.
  • ​Pestisida merek Heksa, Invens Gold, Agro Gain, Ken Fast, Gren Bagus, Sankill, dan De Top.

​Atas temuan ini, pemilik toko terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan serta Pasal 8 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pemilik toko telah diundang ke Mapolres Batu Bara untuk dimintai keterangan. Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., melalui jajarannya menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik perdagangan yang merugikan masyarakat luas, terutama di sektor pertanian yang menjadi hajat hidup orang banyak.

​Pihak kepolisian juga berencana melakukan koordinasi dengan saksi ahli dan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi penindakan terpantau aman dan kondusif, sementara barang bukti telah diamankan di Mako Polres Batu Bara.

Sumber : ​Humas Polres Batu Bara

Jurnalis : Red/Boys-3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *