Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Batu Bara, Komitmen Tekan Peredaran Narkotika di Jalur Lintas
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Seorang pria berinisial ES (34) ditangkap di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu (29/3/2026) malam, atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara sepanjang kuartal pertama tahun 2026. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan zat adiktif yang kerap menyasar daerah-daerah di sepanjang jalur perlintasan utama.

Kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi laporan yang dinilai kredibel tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pendalaman di lapangan.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu untuk memastikan aktivitas target, petugas bergerak melakukan penyergapan pada pukul 19.30 WIB. Tersangka ES, yang merupakan warga setempat, tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan transaksi haram tersebut.
”Tersangka telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tulis keterangan resmi dari Humas Polres Batu Bara, Selasa (31/3/2026).
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah mengamankan satu tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di sini. Fokus penyidik saat ini adalah melacak asal-usul barang haram tersebut serta mengidentifikasi jaringan pengedar yang lebih luas.
Upaya pemberantasan narkotika di Batu Bara terus diintensifkan mengingat posisi geografis wilayah ini yang strategis, namun rentan menjadi pintu masuk peredaran gelap narkoba. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.
Sumber : Humas Polres Batu Bara
Jurnalis : Red/Boys-3



