Komitmen Pemberantasan Narkotika, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu dalam Semalam

Kepolisian Resor Batu Bara terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu kurang dari satu jam pada Kamis (9/4/2026) dini hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda.

​Operasi pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika yang mengancam ketertiban masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

​Penangkapan Awal di Lima Puluh

​Pengungkapan pertama dilakukan petugas sekira pukul 00.10 WIB di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (25), yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

​Dari tangan tersangka W, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,63 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, serta uang tunai senilai Rp250.000.

​Pengembangan Hingga ke Simalungun

​Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan intensif. Hasil interogasi terhadap tersangka W menuntun petugas mengejar jaringan di atasnya. Sekira pukul 01.00 WIB, tim bergerak menuju wilayah Kabupaten Simalungun.

​Di sebuah hotel di wilayah tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka kedua berinisial FAP (25). Dari penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026 ini, petugas menyita satu plastik klip besar berisi sabu seberat 1,58 gram bruto beserta unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

​Ancaman Pidana dan Pengembangan Jaringan

​Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan mendalam.

​”Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Fokus kami adalah mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas yang menyuplai para tersangka ini,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangan resminya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mendukung terciptanya wilayah Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkotika.

Sumber : Humas Polres Batu Bara

Editor : BOYS-3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *