Grebek Pengedar Sabu di Sei Balai, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 16,99 Gram Barang Haram

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SP (48), yang berprofesi sebagai wiraswasta, tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya, Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Selasa (31/3) sekira pukul 17.00 WIB.

​Penangkapan terhadap tersangka SP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 31 Maret 2026.

Kronologis Penangkapan

​Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang layak dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

​Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 16,99 gram.

Barang Bukti Lengkap

​Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka meliputi:

  • ​1 plastik klip besar berisi sabu.
  • ​3 plastik klip sedang berisi sabu.
  • ​Sejumlah plastik klip kosong dan pipet berbentuk skop.
  • ​1 unit timbangan elektrik.
  • ​1 buah tas sandang dan 1 unit handphone.
  • ​Uang tunai sebesar Rp526.000.

​Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat diinterogasi awal, tersangka SP mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Proses Hukum dan Imbauan

​”Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas di atasnya,” tegas AKP Arifin Purba.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Kasat Resnarkoba juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. “Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba demi masa depan generasi kita,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Batu Bara

Editor : Red/Boys-3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *