GANG MUNTAH KUCING DIOBRAK-ABRIK! Polsek Labuhan Ruku Ratakan Gubuk Sarang Sabu dengan Jago Merah

Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh jajaran Polsek Labuhan Ruku. Tak memberi ruang bagi para “budak sabu”, tim gabungan meratakan sebuah gubuk yang dijadikan sarang transaksi dan pesta narkoba di Gang Muntah Kucing, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (30/03/2026).

​Gebrakan yang dikemas dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA B.Z. Damanik, SH. Pantauan di lapangan, petugas tidak bergerak sendiri. Personel kepolisian tampak didampingi Kepala Desa Bogak, Fazzary, SE, tokoh agama, hingga tokoh pemuda setempat yang sudah geram dengan aktivitas haram di wilayah mereka.

Penggerebekan Bocor, Pelaku “Kencing Seribu”

​Aksi dimulai pukul 11.00 WIB dengan apel koordinasi di Balai Desa. Setengah jam kemudian, tim langsung meluncur ke titik sasaran di Gang Muntah Kucing. Namun sayangnya, kondisi medan yang merupakan pemukiman padat penduduk membuat kedatangan petugas terendus lebih awal.

​Memanfaatkan celah pelarian dari gubuk yang terpantau terbuka, para pelaku diduga langsung “kencing seribu” alias melarikan diri sesaat sebelum petugas mengepung lokasi. Meski belum berhasil menciduk pelaku, polisi berhasil mengamankan “gunungan” barang bukti dari dalam gubuk maut tersebut.

​”Akses menuju lokasi sangat terbuka dan terpantau dari gubuk. Para pelaku diduga melihat kedatangan kami dan langsung melarikan diri ke arah pemukiman padat,” ujar petugas di lapangan.

Bong dan Timbangan Jadi Bukti, Gubuk Dibakar Habis

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang membuktikan bahwa lokasi tersebut adalah “supermarket” sabu, di antaranya:

  • 9 buah alat isap (bong) siap pakai.
  • 1 unit timbangan digital (alat bukti pengedar).
  • ​Sejumlah plastik klip transparan kosong, skop plastik, mancis, hingga senjata tajam berupa pisau lipat.

​Tak ingin kecolongan lagi dan demi memberikan efek jera, IPDA B.Z. Damanik mengambil tindakan tegas. Atas kesepakatan bersama unsur desa, gubuk yang menjadi tempat maksiat tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Kobaran api menghanguskan bangunan kayu itu hingga rata dengan tanah agar tidak bisa digunakan kembali.

Komitmen Tanpa Ampun

​Kepala Desa Bogak dan tokoh masyarakat yang hadir memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Polsek Labuhan Ruku. Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Bogak terpantau aman dan kondusif. Polisi menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya mulai dikantongi.

​”Kami tidak akan kasih kendor. Sarang narkoba di wilayah hukum kami akan kami sikat habis!” tegas personel Polsek Labuhan Ruku.

Sumber : Humas Polres Batu Bara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *