Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Direktur PT.DUE AS Ditahan Kejari Gunung Sitoli Dalam Kasus Proyek PRP Puskesmas Mandehe Utara Nias Barat
Nias Barat// busertipikor.com Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan AS, Direktur PT Danrus Utama Engineering sekaligus Konsultan Pengawas dalam proyek Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/02/2026. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang dimulai Juli 2025.
Dalam penyidikan, jaksa mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Proyek dengan nilai kontrak Rp1,19 miliar tersebut diduga sarat penyimpangan. Modus yang terungkap antara lain pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik serta tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Kerugian Negara sebesar Rp214,2 juta, terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp124,1 juta dan jasa pengawasan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak sebesar Rp.90 juta.



