Diduga akibat pemberitaan, pimpinan Redaksi salah satu media beserta tim Jurnalis mendapat Ancaman.

Wwwbusertipikor.com -Mandailing Natal,
Gabungan Insan Pers dan LSM mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman keselamatan terhadap Pemimpin Redaksi Liputan9.com. beserta tim jurnalis. 

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Pintu Padang Jae berinisial IJP pasca-terbitnya pemberitaan tragedi tewasnya pekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat, diwilayah Perbatasan Tapsel, dan Madina atau lebih di kenal wilayah Panabari.

Kronologi Singkat & Pelanggaran Hukum
Prosedur Jurnalistik Dipenuhi: Tim jurnalis telah mengirimkan surat konfirmasi resmi (1 \times 24 jam) terkait legalitas PETI, kronologi korban jiwa, dan dugaan keterlibatan IJP.

Namun, pihak terkait memilih bungkam dan menolak memberikan klarifikasi.

Malah Ancaman Pasca-Penerbitan Bukannya menggunakan Hak Jawab, IJP justru melayangkan ancaman terbuka melalui telepon dan pesan singkat, lewat orang suruhannya termasuk mengancam akan melacak dan melawan para jurnalis.

Pelanggaran UU Pers: Tindakan menghalangi dan mengintimidasi jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Pernyataan Sikap & Tuntutan
Kecam Tindakan Intimidasi.

Sejumlah gabungan Jurnalis menyayangkan dan Mengutuk keras ancaman dan tekanan psikologis oleh oknum Sekdes IJP terhadap insan pers yang menjalankan tugas publik.

Salah Satu Wartawan Senior Madina Iskandar Hasibuan mengatakan, 
Apapun alasannya, Jika ada warga merasa dirugikan atas berita Wartawan, jangan main ancam dan intimidasi.

“Kenapa..? Sesuai Undang – Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers ada hak setiap orang untuk Klarifikasi.
Harusnya.”ungkap Iskandar.

Lanjut Iskandar,  jika benar Sekdes Pintu Padang Jae, IJP tidak main Tambang atau tidak Pemodalnya jangan marah, klarifikasi saja sudah cukup.

“Kalau memeang tidak benar berita yang Tayang ya klarifikasi, sudah Cukup.”kata Iskandar.

Sabagai salah satu Wartawan tertua di Madina, Iskandar Juga meminta kepada Wartawan Ismed Harahap agar melapor ke  Kapolres.

” Ismed Harahap segera melaporkan ancaman tersebut sebelum ada kejadian yg merugikan Wartawan,” ujarnya.

Ancaman / Intimidasi tersebut kita kutuk dan sesalkan.

Mendesak Bupati segera memanggil Sekdes tersebut, apalagi Bupati sudah menyurati Camat dan Kades agar segera mendata Penambang Ilegal.

Selain Itu Iskandar Hasibuan juga mendesak untuk diproses Hukum

” Mendesak Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Mandailing Natal, dan Kapolres Tapanuli Selatan untuk segera menindaklanjuti dugaan pidana pengancaman terhadap jurnalis ini.”ucapnya.

“Usut Tuntas Tambang Ilegal (PETI): Menuntut APH mengusut tuntas aktivitas PETI Panabari yang menelan korban jiwa serta mengusut dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam operasional tambang haram tersebut.”Sambungnya.

Iskandar Hasibuan Juga Meminta Dewan Pers dan LBH Pers memberikan pengawalan serta perlindungan hukum bagi jurnalis yang terancam saat melakukan tugas investigasi.

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *