Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Di Duga MA Tolak PK Hermanto, Tembok ‘Penyerobot’ Lahan di Sei Nangka Harus Dibongkar: Azhar Lubis Menangis Minta PN Tanjung Balai Segera Eksekusi!
Kepastian hukum terkait sengketa lahan di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, akhirnya mencapai babak akhir di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Hermanto dalam perkara penyerobotan lahan milik Azhar Lubis.
Dalam amar putusan Nomor 819 PK/Pdt/2023, Majelis Hakim Agung menegaskan bahwa pembangunan tembok beton di atas tanah milik Azhar adalah bentuk nyata Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). Putusan ini sekaligus memperkuat rentetan putusan hukum sebelumnya yang mewajibkan bangunan tersebut diratakan dengan tanah.
Drama Sengketa “Lahan Sempit” Berujung ke Mahkamah Agung
Konflik ini bermula saat Azhar Lubis mendapati luas tanahnya menyusut drastis seluas 2 x 8 meter akibat tembok pembatas yang didirikan secara sepihak oleh Hermanto. Tak terima haknya dirampas, Azhar menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.
Sejarah mencatat, pada 30 Maret 2022, PN Tanjung Balai melalui Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tjb telah memenangkan Azhar. Hakim menghukum Hermanto untuk membongkar bangunan tersebut dan menyerahkan lahan dalam keadaan kosong. Tak main-main, hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 per hari jika terjadi kelalaian dalam eksekusi.
Meski sempat mencoba “melawan” hingga tingkat Banding di PT Medan dan mengajukan PK ke MA dengan klaim bukti baru (novum), langkah Hermanto kandas total. MA menilai bukti yang diajukan tidak sah karena dibuat setelah perkara diperiksa di tingkat pertama.
Menang di Atas Kertas, Kalah di Lapangan?
Ironisnya, meski hukum telah memenangkan Azhar Lubis secara mutlak, kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga Kamis (26/2/2026), tembok yang menyerobot hak Azhar tersebut masih berdiri kokoh seolah tak tersentuh hukum.
Penelusuran tim Metro Sumut di lokasi Desa Sei Nangka mengungkap fakta bahwa aparat desa setempat sudah mengetahui status sengketa tersebut, namun situasi belum kunjung berubah karena belum adanya tindakan eksekusi nyata dari pihak terkait.
Sambil menahan isak tangis, Azhar Lubis mencurahkan kepedihan hatinya atas ketidakpastian eksekusi yang berlarut-larut. Ia merasa perjuangan panjangnya hingga ke tingkat Mahkamah Agung sia-sia tanpa adanya tindakan nyata.
”Saya memohon dengan sangat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan Bapak Kapolda Sumut. Tolong saya, Pak! Keputusan sudah Inkrah, sudah sampai Mahkamah Agung, tapi kenapa tanah saya belum juga kembali? Saya hanya ingin hak saya!” ujar Azhar sambil menyeka air mata yang terus mengalir.
Bola Panas di Tangan PN Tanjung Balai
Kasus ini menjadi preseden krusial bagi perlindungan hak milik pribadi di Indonesia. Putusan MA ini secara tegas menunjukkan bahwa penyerobotan lahan, sekecil apa pun luasnya, memiliki konsekuensi hukum serius berupa pembongkaran paksa.
Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Publik menanti keberanian pihak pengadilan untuk segera melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Tanpa eksekusi, wibawa hukum di tanah Asahan terancam pudar, dan tangisan pencari keadilan seperti Azhar Lubis akan menjadi noda hitam dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. (Tim Pandawa)



