Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Gempur Peredaran Narkoba, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku ‘Sikat’ Pengedar Sabu di Kafe Jingger
Komitmen jajaran Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil manis. Kali ini, tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu saat tengah asyik berada di sebuah kafe.
Tersangka berinisial IS (32), warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat disergap petugas di Kafe Jingger yang berlokasi di desa setempat pada Kamis (26/2/2026) dini hari.
Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda BZ Damanik, untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
”Begitu menerima informasi akurat mengenai keberadaan pria yang diduga mengantongi sabu, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ungkap Kompol Cecep Suhendra melalui keterangan resmi yang diterima redaksi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas awalnya menemukan empat paket kecil sabu di saku celana pelaku. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Setelah melakukan penyisiran ke kendaraan milik pelaku, petugas menemukan ‘harta karun’ barang haram lainnya yang disembunyikan dengan rapi.
Dari bagasi sepeda motor Honda Supra X 125 milik IS, petugas berhasil mengamankan:
- 5 paket sabu ukuran sedang.
- 1 unit timbangan elektrik (digital).
- Alat hisap sabu (pirek) dan sedotan berbentuk sekop.
- Dua bungkus plastik klip kosong berukuran besar dan kecil.
- Uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan.
- 1 unit handphone merek Infinix.
Seluruh barang bukti tersebut kami temukan di dalam bagasi sepeda motor pelaku. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan memang sudah siap mengedarkan barang haram tersebut,” tegas Kompol Cecep.
Saat ini, IS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah memburu pemasok utama (bandar) yang menyuplai sabu kepada tersangka guna memutus rantai jaringan narkoba lintas desa tersebut.
Atas perbuatannya, IS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk pengembangan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku narkoba di wilayah Batu Bara bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran “serbuk putih” yang merusak generasi bangsa.
(BOYS-3)



