WBP Lapas Labuhan Ruku Terima Pembebasan Bersyarat

Batu Bara// Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan pembebasan bersyarat kepada 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan, Sabtu (20/6/2026).

Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari program pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan memperbaiki perilaku, mempersiapkan kemandirian, serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.

Sebelum memperoleh hak tersebut, para WBP telah mengikuti berbagai program pembinaan, baik kepribadian maupun keterampilan, serta menunjukkan perilaku yang dinilai baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdani mengatakan, bahwa pemberian pembebasan bersyarat dilakukan melalui proses penilaian sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini menjadi salah satu upaya mengurangi kelebihan kapasitas hunian di dalam lapas.

Selain itu, pihak lapas akan tetap melakukan pengawasan terhadap para WBP selama masa percobaan berlangsung guna memastikan proses reintegrasi berjalan sesuai ketentuan.

Lapas Labuhan Ruku menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan humanis dalam mendukung tujuan sistem pemasyarakatan.(Rs07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *