Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Selasa (21/4/2026) dini hari.Tersangka yang diamankan berinisial SAL, 39, seorang wiraswasta yang merupakan warga Dusun II Desa Sei Jawi-Jawi,…
Sikat Peredaran Sabu, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Warga Labuhanbatu di Indrapura
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Selasa (21/4/2026) dini hari.Tersangka yang diamankan berinisial SAL, 39, seorang wiraswasta yang merupakan warga Dusun II Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar beserta timbangan digital.Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyimpanan dan transaksi narkotika di Gang Krakatau Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota.“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SAL di lokasi,” tegas AKP Arifin Purba, S.H.,M.H.Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 2,31 gram dan 0,30 gram. Selain itu, turut disita lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.Dalam interogasi awal, tersangka SAL tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/74/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Batu Bara.“Tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasat.AKP Arifin PURBA, S.H.,M.H., kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Hal ini demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.Sumber: Kasatnarkoba/Humas Batu BaraEditor: Boys-3



