Wwwbusertipikor.com Panyabungan, – Pemerintah Kabupaten Mandailinh Natal (Pemkab Madina) secara resmi mengenalkan dan merilis SiBUNGO, aplikasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Peluncuran aplikasi yang memudahkan pelayanan terhadap wajib pajak ini dilakukan oleh Bupati H. Saipullah Nasution dan Wakil…
Sikat Habis Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar dalam Semalam
BATU BARA, Busertipikor.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tidak tanggung-tanggung, dalam operasi yang digelar pada Jumat (29/5/2026), dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diungkap dan dua pelakunya berhasil diringkus petugas.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Operasi Beruntun, Dua Lokasi Berbeda
Petugas Satresnarkoba yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam kurun waktu satu malam, dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Penindakan pertama dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menyasar sebuah lokasi di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Di sana, seorang pria berinisial MAN (24), yang merupakan warga desa setempat, tidak berkutik saat diringkus petugas.
Dari tangan MAN, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yakni dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,90 gram serta satu lembar kertas putih yang digunakan sebagai pembungkus sabu. Tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Hanya berselang satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin AKP Arifin Purba kembali menggebrak.
Kali ini, lokasi penangkapan berada di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka RM, petugas mengamankan satu plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu pipa kaca pirek yang masih terdapat lekatan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Tegas Kepolisian
Terkait penangkapan ini, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Batu Bara.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Arifin Purba dengan nada lugas.
Saat ini, kedua tersangka, baik MAN maupun RM, telah digelandang ke Mapolres Batu Bara beserta seluruh barang bukti yang ditemukan. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah tegas yang dilakukan oleh Polres Batu Bara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya, sekaligus membuktikan bahwa Polri hadir untuk menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Sumber: Kasat Resnarkoba / Humas Polres Batu Bara
Editor: Red/Boys-3


