Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu di Sei Suka, Airsoft Gun Ikut Diamankan

Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Batu Bara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial ABM (49), warga Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026), atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tanggal 17 Februari 2026. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu dalam berbagai kemasan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 5 gram dan delapan plastik klip sedang dengan berat bruto 11,40 gram. Total keseluruhan 16,4 gram bruto,” ujar AKP Arifin Purba.

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit handphone android merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dalam penggeledahan itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT, satu buah kunci mobil, serta satu pucuk senjata airsoft gun warna silver.

AKP Arifin Purba menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. (Boys-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *