Program Sertifikat Gratis Amburadul, Sawaluddin Merasa Ditipu Mafia Tanah di Pintu Padang Jae

Siabu//busertipikor.com Niat baik Sawaluddin untuk melegalkan tanah yang dibelinya melalui program sertifikasi gratis dari pemerintah justru berujung pada kejanggalan besar yang diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah. Tanah yang terletak di Desa Pintu Padang Jae kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara tersebut mendadak diklaim sudah bersertifikat oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal pemilik awal (penjual) sama sekali tidak pernah mengurus sertifikat atas lahan tersebut. Selasa,19/5/2026.

​Kasus ini terungkap saat Sawaluddin mendaftarkan sebidang tanah yang dibelinya ke dalam program sertifikasi tanah gratis milik pemerintah. Namun, saat tim pengukur dan pihak BPN turun ke lapangan, proses tersebut dijegal dengan alasan yang mengejutkan: objek tanah tersebut diklaim sudah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.

​Mendengar hal itu, Sawaluddin langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak penjual tanah. Hasilnya pun mengejutkan.

Penjual tanah dengan tegas menyatakan kepada saya bahwa mereka tidak pernah sama sekali mengurus atau menerbitkan sertifikat atas tanah yang dijual kepada saya. Lalu, sertifikat siluman punya siapa yang mendadak muncul di BPN? Ini sangat janggal dan tidak masuk akal!” ujar Sawaluddin dengan nada geram, Senin (19/05/2026).

​Indikasi Permainan “Sertifikat Siluman” dan Mafia Tanah
​Kejanggalan ini memicu dugaan kuat adanya praktik “sertifikat siluman” yang kerap dimainkan oleh jaringan mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu. Bagaimana mungkin sebuah lahan bisa terbit sertifikatnya tanpa ada pengajuan, dokumen, dan persetujuan dari pemilik asal tanah tersebut?

​Sawaluddin menilai hal ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan ketidakjelasan kinerja dari pihak BPN serta tim pengukur di lapangan. Program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan masyarakat kecil, justru diduga dimanfaatkan untuk melegalkan kepemilikan tanah secara sepihak dan ilegal.

​Menyikapi carut-marut dan dugaan konspirasi ini, Sawaluddin menyatakan tidak akan tinggal diam dan menuntut keterbukaan informasi:

Sawaluddin menuntut pihak BPN untuk membuka warkah (asal-usul) tanah dan menunjukkan siapa nama yang tertera di sertifikat “siluman” tersebut serta dasar penerbitannya.

Jika pihak BPN dan desa tidak memberikan kejelasan yang transparan, kasus ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Satgas Anti-Mafia Tanah dan aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan)

Meminta kepala kantor pertanahan setempat untuk mengaudit kinerja oknum pengukur yang dinilai memberikan informasi sepihak tanpa bukti fisik yang jelas kepada pembeli sah.

​”Saya membeli tanah ini secara sah. Saya minta keadilan. Jika ada oknum BPN atau pihak desa yang bermain dengan mafia tanah untuk menyerobot hak saya lewat sertifikat bodong, akan saya kejar sampai ke jalur hukum,” tegas Sawaluddin.

​Penulis: Ihsan Siregar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *