Polsek Talawi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kabel Tower

Batu Bara// Polsek Talawi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus bersama jajaran personil telah mengamankan seseorang Laki- laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian terhadap Kabel Tower sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 476 dari KUHPidana pada hari Minggu,26/7/2026.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus kepada wartawan mengatakan bahwa kejadian pengamanan dugaan pelaku berdasarkan laporan masyarakat bernama Yudi Hartono (LK 35 tahun) bersuku Jawa, Islam warga desa tanjung alam kec. Sei dadap kab. Asahan dengan nomor laporan: LP/B/184/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi pada hari Sabtu,25/7/2026 atas kejadian pada pukul 02’30 Wib di dusun VI bunga tanjung Desa Benteng kec. Talawi kab.Batu Bara.

Berdasarkan laporan tersebut, personil Polsek Talawi bergerak cepat, dan berhasil mengamankan dugaan tersangka bernama Edi Kusuma Lk” 42 tahun warga Jl.karyawan desa tanjung rejo kec. Medan Sunggal kota Medan.

Lanjut Kapolsek Talawi, kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira Pukul 02.30 wib, saksi JUMADI AMRI dan HALIMA AINI menghubungi pelapor tentang terjadinya Pencurian kabel tower di Dusun VI Bunga Tanjung Desa Benteng Kec. Talawi Kab. Batu Bara, kemudian pelapor datang mengecek kabel tower tersebut sudah terputus akibat kejadian tersebut

Kerugian yang dialami pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Talawi untuk dapat diproses dugaan pelaku sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kronologis penangkapan dugaan pelaku,”Pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB, sesuai Laporan Saksi JUMADI AMRI yg datang ke Polsek Talawi tentang terjadinya Pencurain Kabel, kemudian Personel Polsek Talawi yang dipimpin oleh Kapolsek Talawi AKP ARIANTO SITORUS, S.H bersama warga masyarakat setempat mencari/mengejar Pelaku dan berhasil menangkap 1(satu) orang Pelaku.

Dari hasil interogasi awal di TKP terduga Pelaku tersebut mengakui perbuatannya melakukan Pencurain Kabel Tower bersama dengan temannya (melarikan diri) serta berhasil diamankan dari pelaku barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor; 1 (satu) buah karung/goni; 1 (satu) utas kabel tower; 1 (satu) bilah parang; 1 (satu) bilah pisau lipat; dan 1 (satu) buah tang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Talawi guna Pengembangan, Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.(A.Nduru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *