Polsek Siabu Tempuh Jalur Restorative Justice, Kasus Pencurian Berakhir Damai

Wwwbusertipikor.com

​Pendekatan humanis dan musyawarah kembali dikedepankan Polsek Siabu dalam menyelesaikan perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus dugaan pencurian yang sempat dilaporkan warga berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga pihak korban resmi mencabut laporannya pada Jumat, 11 September 2026.

​Proses mediasi sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, pukul 16.00 WIB hingga selesai di Polsek siabu Penyelesaian perkara ini difasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siabu, Bripka Syahrin, yang mempertemukan korban dan terlapor guna mencari solusi yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.

​Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di toko milik pelapor di Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

​Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban menyatakan tidak lagi keberatan dan bersedia mencabut laporan pengaduannya terhadap terlapor berinisial A.R. NST. Korban juga menegaskan tidak akan menyimpan dendam maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari. Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan dialog yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

​Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan upaya kepolisian menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

​”Melalui restorative justice, kami berupaya menciptakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar Iptu A.J. Nasution.

​Ia menambahkan, penerapan RJ dilakukan sesuai ketentuan berlaku dan setelah memenuhi syarat substantif, termasuk adanya kesepakatan damai tanpa unsur paksaan.

​Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian ini resmi ditutup melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Siabu dalam menghadirkan pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *