Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., menggelar press rilis terkait kasus ditemukannya mayat perempuan di Hotel Sorake Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai pada hari Kamis (23/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi No LP/A/05/IV/2026 tanggal 20 April 2026 ini diduga merupakan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana…
Minta Kapolres Batu Bara Hentikan Dadu/Copion Setiap Malam Bebas Di Lapangan Sei Bejangkar
Batu Bara// busertipikor.com Sangat lah miris, dibulan suci ramadhan dinodai dengan kegiatan judi jenis dadu/copion, para bandar dadu sengaja memanfaatkan adanya hiburan rakyat atau pasar malam, mereka berlindung dibawah pokok kayu belakang stan jualan para pedagang di pasar malam. Rabu, 11/3/2026.
Yang lebih ironis adalah, bandar dadu/Copion tersebut diduga di modalin oknum berbaju hijau, bahkan oknum berbaju hijau itu yang membagi-bagikan uang pengamanan kepada setiap oknum aparat dan wartawan yang datang di beberan dadu/copion.
Menurut informasi dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi dadu/copion dibayar sewanya kepada oknum LSM atau Wartawan dengan nilai Rp.100 ribu setiap malam, ucap warga tersebut.
Salah satu aktivis hukum mengatakan bahwa bebasnya judi diakibatkan kurangnya perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penertiban perjudian, dan sangat disayangkan justru ada oknum Aparat yang ikut terlibat, mau jadi apa negara ini, pada hal sudah jelas regulasi hukum terkait perjudian yaitu:
- PP No. 9 Tahun 1981Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, melarang segala jenis perjudian di tempat keramaian.
- Risiko: Aktivitas ini meresahkan masyarakat
Lanjutnya menerangkan bahwa Pasal 426 dan 427 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perjudian. Pasal 426 mengancam bandar/penyelenggara judi dengan penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Pasal 427 mengancam pemain judi dengan penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal kategori III (Rp50 juta)

selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.
Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, jelasnya.
Oleh karena itu, diminta Kapolres batu bara agar di tertibkan jenis judi tersebut dilapangan Sei bejangkar, agar jangan mencederai atau menodai bulan suci ramadhan, dan merusak pemandangan masyarakat yang datang berkunjung di hiburan rakyat atau pasar malam.



