Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Komitmen Memberantas Kriminalitas, Polsek Indrapura Ringkus Dua Pelaku Pembobolan Rumah
Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura menunjukkan kesigapannya dalam merespons tindak kriminalitas yang meresahkan warga. Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan modus pembongkaran rumah di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan yang dibuat oleh korban, Herwanto, dengan nomor laporan polisi LP/B/35/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026. Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menginstruksikan unit operasional untuk segera memburu para pelaku guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Langkah penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda E. Hutabarat, S.H., M.H., membuahkan hasil pada Rabu (25/2/2026). Tim operasional yang diperkuat oleh Aipda J. Marpaung, Bripka M. Hasibuan, Bripka Kasdi Ginting, dan Bripka Joni Sinaga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah:
- Dedek Ardian (31), warga Dusun II Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
- Regen Napitupulu (44), pria kelahiran Besitang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan serupa.
Kasi Humas Polres Batu Bara dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua pria tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka Dedek Ardian diketahui bukan pertama kalinya berurusan dengan hukum. Selain kasus pembongkaran rumah milik Herwanto, ia juga teridentifikasi terlibat dalam kasus pencurian besi di Bank BSI Indrapura yang dilaporkan pada Desember 2025 lalu dengan nomor laporan LP/B/102/XII/2025.
Status residivis yang disandang Dedek menunjukkan adanya kecenderungan pengulangan tindak pidana, yang kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polsek Indrapura juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap melalui gelar perkara, penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Indrapura, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang mengganggu ketenangan masyarakat. (Boys-3)



