Panyabungan// busertipikor.com Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melepas keberangkatan 342 jemaah calon haji tahun 2026 di pelataran Masjid Agung Nur Ala Nur Aek Godang, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Minggu, 26 April 2026. Keberangkatan duyufurrahman yang tergabung dalam Kelompok Terbang 6 (Kloter 6) itu turut disaksikan ribuan masyarakat, termasuk keluarga jemaah. Sebelum bertolak ke Asrama…
KEJARI MADINA TEGASKAN ISU “UANG PENGAMANAN” ADALAH FITNAH DAN OPINI TENDENSIUS
PANYABUNGAN, 16 Maret 2026 – busertipikor.com- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) angkat bicara terkait isu liar yang beredar di media online dan media sosial mengenai dugaan kutipan “uang setoran pengamanan” yang menyeret nama institusi korps adhyaksa tersebut.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., mewakili Plt. Kajari Madina, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H., pihak Kejaksaan membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak berdasar.
Menindaklanjuti perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Madina telah melakukan pendalaman kilat melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada berbagai pihak, termasuk jajaran internal Kejari Madina maupun pimpinan SKPD di Pemkab Mandailing Natal.
”Berdasarkan hasil pendalaman, data dan fakta menunjukkan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak berdasar.
Tidak ditemukan bukti satu pun yang mendukung adanya dugaan kutipan uang sebagaimana yang diberitakan,” tegas Jupri dalam konferensi pers yang didampingi oleh seluruh jajaran Kepala Seksi Kejari Madina.
Informasi mengenai Kepala Dinas Kesehatan, dr. Muhammad Faisal Situmorang, yang disebut mengutip uang untuk Kejaksaan adalah hoaks.
Kejari Madina telah melayangkan surat Hak Jawab resmi kepada redaksi media Aktual Online dan mengirimkan tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta.
Tuduhan bahwa Kasi Intel “pasang badan” adalah opini sesat. Sebagai humas institusi, Kasi Intel memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyesalkan pola pemberitaan yang dinilai apriori dan tendensius tanpa melakukan proses verifikasi (check and re-check) yang memadai. Kejari Madina menegaskan tidak akan tinggal diam jika fitnah serupa terus digulirkan.
”Kami sangat menyesalkan pemberitaan yang menyerang tanpa fakta ini. Jika di kemudian hari muncul kembali tuduhan serupa tanpa dasar, kami tidak ragu untuk mengambil langkah hukum tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Jupri.
Plt. Kajari Madina melalui jajarannya meminta masyarakat untuk lebih bijak memilah informasi. Kejari Madina tetap berkomitmen pada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers yang berintegritas.



