Naga Juang// busertipikor.com Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengatakan pembersihan sedimen yang memenuhi lahan pertanian di Desa Sayurmatua, Kecamatan Naga Juang, akibat bencana banjir akhir tahun lalu dimulai pekan ini. Kepastian itu disampaikan Saipullah saat meninjau lahan sawah seluas 17 hektare itu pada Senin, 27 April 2026. Bupati hadir didampingi Plt. Kepala Dinas…
DRAMATIS! Polresta Deli Serdang Adang Avanza di Gerbang Tol, 53 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Narkoba Senilai Rp 57 Miliar Disita
Tim Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil membongkar jaringan narkotika internasional asal Malaysia dalam sebuah aksi pengadangan dramatis. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa sabu seberat 53,2 kilogram dan ribuan butir ekstasi hingga narkoba jenis baru senilai total Rp 57,2 miliar berhasil diamankan dari sebuah mobil di pintu keluar Tol Lubuk Pakam.
Kapolresta Deli Serdang mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 135 / IV / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA. Tiga orang pelaku asal Tanjung Pura, Langkat, masing-masing berinisial J alias I (27), R (28), dan seorang remaja di bawah umur M alias N (17), kini harus meringkuk di sel tahanan dan terancam hukuman mati.
Kronologi Penangkapan: Dikuntit dari Jalur Tikus
Informasi yang dihimpun, keberhasilan ini bermula dari laporan intelijen yang mencium adanya pengiriman paket besar narkotika dari Malaysia via Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam. Mendapat info tersebut, petugas langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan selama berminggu-minggu.
Pada Minggu (19/4/2026), pergerakan target mulai terdeteksi. Tim melakukan pembuntutan (surveilans) secara maraton mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran, hingga mobil Toyota Avanza putih BK 1682 QR yang dikendarai pelaku masuk ke ruas Tol Medan-Tebing Tinggi.
Puncaknya, pada Senin (20/4/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan pengadangan taktis. Tepat di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, mobil pelaku dihadang dari depan dan belakang. Para pelaku yang terkepung tidak dapat berkutik saat moncong senjata petugas sudah mengarah ke kendaraan mereka.


Modus Bungkus Durian dan Barang Bukti Fantastis
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sejumlah goni plastik. Modusnya cukup cerdik, pelaku mengemas sabu ke dalam plastik warna gold bergambar durian merk Freeso-dried Durien.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
- 53.217,28 gram Sabu (53,2 Kg).
- 9.112 butir Pil Ekstasi merk Rolex (warna orange dan hijau).
- 3.249 botol Liquid Cartridge Vape (merk Lamborgini dan Ninja).
- 350 sachet Happy Water.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari pria berinisial X di Tanjung Leidong dan hendak diantarkan kepada seseorang berinisial B di Lubuk Pakam. Saat ini, kedua aktor intelektual (X dan B) masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan prestasi besar karena berhasil menyelamatkan sedikitnya 250.772 jiwa anak bangsa dari bahaya laten narkoba. Secara ekonomi, total nilai barang bukti tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 57.222.900.000,-.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah Hukuman Mati atau penjara seumur hidup,” tegas pihak kepolisian.
Kini, para pelaku beserta mobil operasional dan barang bukti gadget mewah jenis iPhone 14 Pro Max telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.



