Digerebek Dini Hari, Phantom Medan Diduga Jadi Sarang Ekstasi: Polisi Tangkap CS THM dan Pasang Garis Polisi

MEDAN, Busertipikor.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan praktik peredaran gelap narkotika di salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Medan. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari, petugas menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Medan.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (21) yang diketahui bekerja sebagai customer service (CS) di lokasi hiburan malam itu. Dari tangan pelaku, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi atau XTC yang diduga siap edar di dalam THM tersebut.


Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Refli Yusuf Nugraha SH, SIK, MIP, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (24/5/2026) siang.


“IR ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM tersebut,” ujar Refli didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara SH, MH.


Menurut Refli, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam THM Phantom. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Hasil penelusuran dan penyelidikan di lapangan membuktikan informasi tersebut benar adanya,” katanya.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka IR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih diburu aparat kepolisian. Polisi menduga praktik peredaran narkoba di lokasi hiburan malam itu telah berlangsung terorganisasi dan melibatkan jaringan pemasok.


Penggerebekan di Phantom berlangsung hampir bersamaan dengan operasi yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone, Jalan Wajir, Medan. Rangkaian operasi tersebut disebut sebagai bagian dari langkah tegas aparat dalam membersihkan tempat hiburan malam dari praktik peredaran narkotika.


Pasca penggerebekan, petugas langsung memasang garis polisi di lokasi THM Phantom. Seluruh aktivitas di tempat hiburan malam itu untuk sementara dihentikan selama proses penyidikan berlangsung.


“Kasus ini masih kami kembangkan, terutama untuk memburu pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM. Phantom juga sudah kami police line,” tegas Refli.


Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran narkoba yang berkedok tempat hiburan malam.
“Malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya.


Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam di Kota Medan agar tidak memberi celah terhadap aktivitas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

(Red/Yanti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *