Berkat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu di Desa Petatal

​Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat terbukti menjadi senjata ampuh dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah hukum tersebut.

​Pada Jumat (13/2/2026), Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung di Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

​Peran Aktif Masyarakat

​Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberanian warga dalam memberikan informasi akurat.

​”Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangan resminya.

​Kronologi Penangkapan

​Tersangka yang diamankan berinisial PS (33), seorang wiraswasta asal Dusun I Desa Mekar Baru. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap tersangka tanpa perlawanan berarti.

​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, antara lain:

  • Narkotika: 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,66 gram.
  • Alat Pendukung: 1 unit timbangan elektrik, 1 buah pipet plastik berbentuk sekop, serta beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran.
  • Barang Lainnya: 1 unit ponsel Samsung hitam, dompet cokelat, dan uang tunai senilai Rp 215.000.

​Proses Hukum

​Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Guna kepentingan pengembangan kasus dan mengungkap jaringan di atasnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Satresnarkoba Polres Batu Bara.

​Atas perbuatannya, PS bakal dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Batu Bara dan menghimbau masyarakat untuk terus menjaga komunikasi proaktif dengan pihak berwajib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *