Wwwbusertipikor.com MANDAILING NATAL — Guna memutus siklus perkembangbiakan hama tikus dan wereng yang kerap menyerang areal persawahan, masyarakat dari tujuh desa di wilayah Sihepeng Raya—meliputi Desa Sihepeng Satu, Sihepeng Dua, Sihepeng Tiga, Sihepeng Empat, dan Sihepeng Lima, hutaraja dan sibaruang Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut)—resmi menyepakati jadwal penanaman serentak pada bulan Desember hingga…
Atasi Serangan Hama Tikus, Petani Sihepeng Raya Mandailing Natal Sepakati Tanam Serentak Desember–Januari
Wwwbusertipikor.com
MANDAILING NATAL — Guna memutus siklus perkembangbiakan hama tikus dan wereng yang kerap menyerang areal persawahan, masyarakat dari tujuh desa di wilayah Sihepeng Raya—meliputi Desa Sihepeng Satu, Sihepeng Dua, Sihepeng Tiga, Sihepeng Empat, dan Sihepeng Lima, hutaraja dan sibaruang Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut)—resmi menyepakati jadwal penanaman serentak pada bulan Desember hingga Januari.
Kesepakatan penting ini dihasilkan melalui musyawarah strategis yang digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Siabu Ahmad Fadhlan Lubis, S.Sos., M.M. beserta jajaran, Koordinator BPP Pertanian, PPL Pertanian, para Kepala Desa atau perwakilan desa se-Sihepeng Raya, Ketua Kelompok Tani, Babinsa Koramil 12 Siabu mewakili Danramil, tokoh masyarakat, serta perwakilan petani setempat.
Masyarakat bersama unsur pemerintah kecamatan dan instansi pertanian menggelar musyawarah untuk menyepakati jadwal masa tanam serentak guna mengatasi ancaman gagal panen akibat serangan hama tikus dan wereng.

Camat Siabu: Ahmad Fadhlan Lubis, S.Sos., M.M Unsur Pemerintah: Koordinator dan PPL BPP Pertanian, Kepala Desa se-Sihepeng Raya Keamanan & Masyarakat: Babinsa Koramil 12 Siabu (mewakili Danramil), Ketua Kelompok Tani, tokoh masyarakat, dan perwakilan petani.
Areal persawahan Sihepeng Raya, yang meliputi Desa Sihepeng Satu, Sihepeng Dua, Sihepeng Tiga, Sihepeng Empat, dan Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Musyawarah dan kesepakatan bersama ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan pelaksanaan masa tanam yang dijadwalkan pada Desember hingga Januari.
Untuk memutus mata rantai siklus hama (terutama tikus dan wereng) secara masif melalui ketersediaan pakan hama yang terbatasi lewat pola tanam seragam
Untuk menciptakan efisiensi serta keadilan distribusi air irigasi antar-desa agar tidak terjadi ego sektoral.
Menghindari risiko gagal panen massal yang merugikan para petani di kawasan lumbung pangan utama Kecamatan Siabu
Penerapan Tanam Serentak Seluruh petani diwajibkan mengikuti jadwal tanam seragam pada bulan Desember–Januari agar siklus hidup hama terputus Koordinasi Pengairan Adil Pemerintah desa dan penyuluh memastikan pembagian debit air irigasi merata tanpa ada ego sektoral antar-desa Pengawasan Ketat Lapangan Ketua Kelompok Tani bersama PPL dan Pemerintah Kecamatan Siabu berkomitmen penuh mengawasi pelaksanaan di lapangan agar petani tidak mendahului atau terlambat menanam.
Pernyataan Resmi Camat Siabu, Ahmad Fadhlan Lubis, S.Sos., M.M. Kawasan persawahan Sihepeng Raya merupakan salah satu lumbung pangan utama di Kecamatan Siabu. Oleh karena itu, pengelolaan manajemen pertanian di wilayah ini memerlukan keterpaduan tindakan, bukan sekadar berjalan sendiri-sendiri… Sebaik apa pun regulasi dan jadwal yang kita susun hari ini, tidak akan membuahkan hasil tanpa komitmen kepatuhan dari seluruh petani.”
Penulis: sadrak e. Toga torop


