Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026, Tujuh Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan tujuh tersangka yang masuk dalam target operasi (TO) orang maupun TO tempat.


Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026, di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap, timbangan digital, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.


Kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/105/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial L (32) dan O (17), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah personel Polsek Lima Puluh menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika sabu. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, satu bong atau alat hisap, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu buah mancis.


Selanjutnya, pada kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/106/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, polisi kembali mengamankan dua tersangka yakni DH (42) dan HHS (23), yang juga merupakan warga Desa Mangkai Baru.


Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB hasil pengembangan informasi dari sejumlah pihak. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram, lima plastik klip bekas sabu, satu bungkus plastik kosong, satu timbangan digital, dua pipet berbentuk skop, satu dompet cokelat, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta uang tunai Rp125 ribu.


Sementara itu, kasus ketiga terungkap melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/107/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dua tersangka masing-masing berinisial DS (38) dan BP (30) diamankan di loket Bus Intra yang berada di depan pintu keluar Tol Lima Puluh sekitar pukul 17.30 WIB.


Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Dari lokasi, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, satu dompet, satu kaca pirek kosong, serta uang tunai Rp262 ribu.


Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satresnarkoba kembali mengungkap kasus keempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/108/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.


Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,13 gram, satu bong atau alat hisap sabu, satu pipa kaca pirek kosong, dan dua buah mancis.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba, Arifin Purba mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.


“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.


Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Editor : Red/Boys-3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *