Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Pastikan Keamanan dan Kedisiplinan, Div Propam dan Slog Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina
Madina – Panyambungan// busertipikor.com Tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) bersama Staf Logistik (Slog) Mabes Polri melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di wilayah hukum Polres Mandailing Natal (Madina). Fokus utama kegiatan ini adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap senjata api (senpi) organik Polri yang dipegang oleh personel, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Madina ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim A Mabes Polri, Kombes Pol Herry Affandi, S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. Turut hadir dalam tim pengawasan, AKBP Teguh dari Slog Mabes Polri, Iptu Novri dari Div Propam Mabes Polri, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Madina.
Pemeriksaan dilakukan secara mendetail, mencakup dua aspek utama:
Aspek Administrasi: Pemeriksaan masa berlaku Kartu Senjata Api (senpi) dan kelengkapan surat izin bagi personel.
Aspek Fisik: Pengecekan kondisi kebersihan, kelayakan teknis senjata, serta jumlah amunisi guna memastikan senpi dalam keadaan siap pakai dan tidak dimodifikasi secara ilegal.
Dalam arahannya, Kombes Pol Herry Affandi, S.I.K., M.M. menekankan bahwa senjata api adalah amanah besar dari negara yang memiliki konsekuensi hukum dan moral yang tinggi.

”Senjata api yang dipercayakan kepada anggota merupakan kewenangan negara untuk menjaga keamanan serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan dalam kondisi apa pun. Kesadaran individu adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas ini,” tegas Kombes Pol Herry.
Beliau menambahkan bahwa pengawasan berkala seperti ini sangat krusial untuk memitigasi risiko insiden salah tembak atau pelanggaran prosedur yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
Kegiatan Gaktibplin ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari:
PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian.
Secara umum, tim pemeriksa menyatakan bahwa kondisi senjata api serta kesiapan personel di jajaran Polres Mandailing Natal berada dalam kondisi baik dan laik. Hasil ini menunjukkan komitmen Polres Madina dalam menjaga profesionalisme dan ketaatan terhadap aturan internal Polri.
Melalui kegiatan ini, Polri berharap dapat terus memperkuat pengawasan internal guna memastikan setiap personel di lapangan bekerja secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia demi menjaga kepercayaan publik.
Penulis:Ihsan Siregar



