Sat Narkoba Polres Batu Bara Gulung Jaringan Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diringkus Berikut 200 Gram Barang Bukti

​Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (29/3/2026) malam, petugas mengamankan empat orang tersangka dari dua lokasi berbeda di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

​Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH MH, melalui keterangan pers yang diterima media, Senin (30/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Aksi pemberantasan narkoba ini bermula sekira pukul 19.30 WIB. Petugas awalnya bergerak ke Dusun IV Desa Simpang Gambus dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ES (34), warga Dusun III desa setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

​”Dari tangan ES, personel menyita barang bukti satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 9,97 gram dan satu unit handphone,” ujar AKBP Doly Nelson.

​Tak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan interogasi cepat terhadap ES. Berbekal keterangan tersangka pertama, tim melakukan pengembangan dan bergerak menuju Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, sekira pukul 19.40 WIB.

HASIL PENGEMBANGAN

Di lokasi kedua, petugas kembali memetik keberhasilan dengan meringkus tiga pria lainnya yang diduga kuat sebagai komplotan pengedar. Ketiganya masing-masing berinisial HSD (35) warga Dusun I Kampung Getek, HS (36) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura, dan F (38) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus.

​Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yakni:

  • ​Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan.
  • ​2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram.
  • ​Beberapa unit handphone.
  • ​Plastik klip kosong berbagai ukuran.
  • ​Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam yang diduga digunakan untuk sarana peredaran.

KOMITMEN KAPOLRES

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku merupakan jaringan peredaran narkotika yang siap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Batu Bara.

​Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika. “Kami akan terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Sumber : Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Jurnalis : Boys-3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *