Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Edarkan 302 Gram Sabu di Talawi, Seorang Warga Asahan Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. BA ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 302 gram.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
”Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan BA dalam jaringan pengedar. Barang bukti tersebut antara lain:
- Tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram.
- Satu tas samping warna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
- Satu unit ponsel merk Poco warna hitam.
- Satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kepada petugas, BA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang rekan berinisial R dan Y.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melacak keberadaan R dan Y yang masuk dalam daftar pencarian.
”Kami tidak akan berhenti di sini. Tim sedang bekerja di lapangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Batu Bara,” tegas Arifin.
Atas perbuatannya, BA kini mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Boys-3)



