Galian C di Wilayah Kabupaten Batu Bara Bebas Tanpa Izin Resmi, Diduga Memiliki Setoran ke Oknum APH Berupa Upeti Bulanan

Batu Bara // busertipikor.com Berpedoman pada Regulasi Terbaru, Tanah Uruk merupakan Pertambangan Batuan dan dikenal dengan Galian C, selanjutnya pihak pengelola harus memiliki Izin resmi, dan menjadi poin penting berkaitan dengan bentuk pelanggaran Usaha Tambang Tanah Uruk. Sedangkan untuk Dasar Hukum & Perizinan merupakan perubahan terminologi dalam istilah Galian.C yang secara resmi telah diganti menjadi…

Read More