Kisaran// Dalam rangka turut memeriahkan semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim 0208/Asahan menggelar Kejuaraan Catur Piala Dandim 0208/Asahan yang diikuti masyarakat dari berbagai kalangan. Kejuaraan catur tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang turut ambil bagian dalam…
Diduga KDRT Penelantaran Dan Pernikahan Berhalangan Di Polres Asahan Lambat Proses Hukum nya
Asahan// Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Polda Sumatera Utara, masih menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial Khoiril Laili.
Dalam laporan tersebut, Khoiril Laili menduga dirinya bersama anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun telah ditelantarkan oleh suaminya, Denny Pratama. Pelapor menyebut, sejak sekitar Agustus 2025, dirinya dan anaknya tidak lagi memperoleh nafkah sebagaimana mestinya.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/343/IV/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2026. Perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan uraian laporan, pelapor mendalilkan adanya persoalan dalam rumah tangganya. Selain dugaan penelantaran, pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa suaminya telah melangsungkan pernikahan siri dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya.
Atas persoalan tersebut, pelapor kemudian mendatangi kepolisian dan membuat laporan untuk memperoleh penanganan serta kepastian hukum.
Polres Asahan Terbitkan SP2HP
Setelah laporan diterima, Polres Asahan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 April 2026.
Melalui surat tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan, hal tersebut akan diberitahukan kepada pelapor.
Dengan diterbitkannya SP2HP, pelapor juga memperoleh informasi mengenai perkembangan awal perkara sekaligus pihak yang menangani laporan tersebut.
Dugaan Masih Harus Dibuktikan
Hingga tahap penyelidikan, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks dugaan KDRT, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga sesuai dengan unsur yang dapat dibuktikan.
Sementara itu, dugaan mengenai perkawinan dengan pihak lain maupun persoalan kewajiban terhadap pasangan dan anak perlu dilihat berdasarkan status perkawinan, fakta yang ditemukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tidak setiap persoalan rumah tangga secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Unsur pidana dan pembuktiannya tetap menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR, Alaiaro Nduru, turut memberikan perhatian terhadap penanganan laporan tersebut.
Menurut Alaiaro, terdapat dugaan ketidaktepatan dalam penerapan regulasi yang digunakan untuk menangani laporan sehingga menurutnya berpotensi merugikan pihak pelapor dalam proses hukum.
Ia meminta penyidik mengkaji kembali ketentuan hukum yang dinilai relevan dengan kronologi yang disampaikan pelapor.
Menurut dia, selain ketentuan dalam UU PKDRT, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurutnya perlu dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Alaiaro Nduru angkat bicara terkait kasus tersebut, karena menurutnya diduga ada kejanggalan regulasi hukum yang diterapkan oleh oknum penyidik sehingga terindikasi merugikan pihak pelapor pada tindak lanjut proses hukumnya.
Lanjutnya, dalam penempatan pasal-pasal dapat dikoreksi seperti pasal 49 huruf a UU PKDRT Nomor 23 tahun 2004 , pasal ini merupakan Regulasi alternatif, seharusnya juga di terapkan pasal 428 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 yang berbunyi bagi setiap orang yang wajib dinafkahi atau dipelihara (termasuk istri sah dan anak) dan didukung dengan pasal 429 ayat 1 karena pelapor memiliki anak dibawah umur 7 tahun karena diduga melepaskan diri dari tanggung jawab, tuturnya.
Dilanjutkan, bahwa pelapor melaporkan Nikah halangan seperti yang tertulis di pasal 402 dan 403 UU No.1 tahun 2023 yang berbunyi yakni Pasal 402 dan Pasal 403. Aturan ini melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila ia mengetahui adanya halangan hukum yang sah,seperti masih terikat perkawinan sah dengan orang lain, Memidana setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu jika seseorang yang masih terikat pernikahan sah (dan belum diputus cerai oleh pengadilan), jelasnya.
Maka dari itu, Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Alaiaro Nduru, meminta oknum penyidik agar bisa mengkaji ulang pasal tersebut dan di sesuaikan dengan kronologis kejadian yang di laporkan oleh pelapor, dan diharapkan agar Kapolres Asahan yg baru dijadikan atensi kasus ini, agar jangan ada hal-hal seperti ini kedepannya, karena kita kasihan dengan anak-anak menjadi korban perpecahan rumah tangga akibat adanya pernikahan berhalangan, mintanya.


