Wwwbusertipikor.com Mandailing Natal— Gerakan Tanam Padi/Sawah dengan Metode PM-AAS digelar di Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal pada, Kamis,(05/11/2026). Kegiatan ini diikuti petani dan masyarakat setempat. Gerakan tanam dilakukan secara bersama-sama di areal persawahan Kelurahan Siabu sebagai upaya meningkatkan produktivitas padi di wilayah tersebut. Bupati Madina H.Saipullah Nasution Mengatakan, Melalui Metode PM-AAS, petani diharapkan…
Nasabah BRI Panyabungan Laporkan Dugaan “Manipulasi” Transaksi ke Polisi, Kerugian Capai Rp221 Juta
PANYABUNGAN – Dugaan tindak pidana perbankan mencuat di Bank BRI Cabang Panyabungan. Seorang nasabah melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pihak bank ke Polres Mandailing Natal (Madina) atas hilangnya sejumlah dana nasabah yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan sisa kewajiban kredit.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2026, yang diajukan oleh Ahmad Yusuf.
Dugaan Pengaburan Data dan “Pencatatan Palsu”
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi soal sengketa mekanisme pendebetan, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana materil. Pihak pelapor menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 49 UU Perbankan terkait kesengajaan membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen transaksi.
”Inti masalahnya adalah tidak sesuainya BAKI DEBET dalam dokumen SP-1 dan SP-2 yang tercatat sebesar Rp471.493.887. Seharusnya, sisa kredit tersebut berkurang setelah dilakukan pendebetan dana nasabah sebesar Rp146.473.872. Namun, kenyataannya angka tersebut tidak mencerminkan pengurangan kewajiban yang semestinya,” ujar perwakilan pihak pelapor.
Ketidaksesuaian angka ini dinilai sangat fatal karena BAKI DEBET menjadi dasar penetapan limit lelang agunan di KPKNL Padangsidimpuan. Jika data tersebut tidak akurat, maka nilai dasar lelang agunan nasabah menjadi cacat hukum.l
Selain pendebetan tersebut, pelapor juga mengungkap adanya aliran dana lain yang ditarik oleh pihak bank sebesar Rp75.400.000. Hingga saat ini, peruntukan dana tersebut tidak diketahui kegunaannya. Total kerugian yang dialami klien diduga mencapai Rp221.873.800.
Bantahan Pimpinan Cabang Dianggap Lemah Secara Hukum
Menanggapi pernyataan Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, yang mengklaim bahwa seluruh prosedur telah sesuai, pihak pelapor menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihak pelapor merujuk pada Pasal 1813 KUHPerdata tentang berakhirnya suatu kuasa. Menurutnya, perjanjian pemberian kuasa berakhir demi hukum saat pemberi kuasa meninggal dunia.
”Anak kandung pelapor telah menginformasikan perihal meninggalnya nasabah kepada pihak bank pada hari yang sama. Namun, pihak bank abai dan tidak melakukan pembaharuan perjanjian. Menggunakan kuasa yang sudah kadaluarsa (demi hukum) untuk mendebet dana nasabah adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Pihak pelapor mendesak Polres Madina untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sistem pembukuan di BRI Cabang Panyabungan guna memastikan tidak adanya manipulasi data yang merugikan nasabah dan masyarakat luas.
Penulis: ihsan siregar

