​Polres Mandailing Natal Sikat 91 Kasus dalam Sebulan: Ladang Ganja Dimusnahkan hingga Kasus Cabul Terbongkar

Wwwbusertipikor.com

​MANDAILING NATAL – Polres Mandailing Natal (Madina) menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan wilayah. Sepanjang Mei hingga awal Juni 2026, Korps Bhayangkara ini sukses mengungkap total 91 kasus kriminal, baik melalui Operasi Antik (Anti Narkoba) maupun penindakan tindak pidana umum oleh Satreskrim.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Madina, Kamis (4/6/2026), Wakapolres Madina, Kompol Aris Fianto, S.Sos., memaparkan capaian signifikan tersebut kepada awak media.

​Operasi Antik: Ladang Ganja 3 Hektar Dimusnahkan

​Dalam Operasi Antik yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Polres Madina berhasil mengungkap 25 Laporan Polisi (LP).

​Penindakan: Sebanyak 24 tersangka kini mendekam di balik jeruji besi, sementara 9 orang lainnya menjalani rehabilitasi.

​Aksi Nyata: Prestasi mencolok dalam operasi ini adalah keberhasilan petugas memusnahkan ladang ganja seluas 3 hektar di Tor Sihite, Kecamatan Tambangan.

​Gerebek Sarang Narkoba (GSN): Polisi juga menyisir sejumlah titik rawan peredaran narkoba, termasuk sebuah pondok di Siabu, dengan mengamankan 24 orang yang terbukti positif menggunakan narkoba.

​Kriminalitas Umum: Dari KDRT hingga Pencabulan Anak

​Selain narkoba, Satreskrim Polres Madina juga menangani 66 laporan polisi di luar operasi antik selama periode Mei hingga Juni 2026.

Beberapa kasus menonjol yang kini dalam tahap penyidikan intensif antara lain:

​Kasus Pembunuhan (Mompang Julu): Tersangka berinisial BC (29) diamankan setelah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian terhadap korban berinisial A. Motif pelaku diduga karena sakit hati akibat pondok miliknya sering dirusak korban.

​Kasus KDRT (Kelurahan Kota Siantar): Seorang pria berinisial MJ diamankan pihak kepolisian atas laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban. Polisi telah menyita sebuah gunting sebagai barang bukti.

​Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur: Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan 6 orang korban di Desa Banua Rakyat. Tersangka berinisial ALS (75) diduga melancarkan aksinya dengan modus memberikan uang Rp2.000 kepada para korban, kemudian membawa mereka ke kebun untuk melakukan tindakan asusila.

​”Seluruh kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Kompol Aris Fianto.

​Polres Madina mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait tindak kriminal di lingkungan sekitar demi mewujudkan wilayah Mandailing Natal yang aman, tertib, dan kondusif.

Penulis: Ihsan Siregar 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *