Pemuda Residivis di Padangsidimpuan Ditangkap, Diduga Perkosa dan Rampas Motor Korban Hingga Tak Sadarkan Diri

Wwwbusertipikor.com

Padangsidimpuan, Pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan menjadi perhatian publik setelah Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS (19), yang diduga melakukan aksi kejahatan terhadap seorang perempuan berinisial SNP (20).

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Padangsidimpuan di Aula Pratidina, Jumat (29/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA, personel Satreskrim, serta insan pers.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/269/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara yang dibuat korban pada 22 Mei 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan DR. Payungan Dlt Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang telah dikenal korban sebelumnya meminta diantarkan pulang ke rumahnya. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor miliknya dan membonceng pelaku. Namun, pelaku justru mengarahkan korban menuju sebuah gang buntu di sekitar Jalan Tanobato Gang Amal.

Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku mengajak korban berbincang. Tidak lama kemudian, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban berusaha melawan, namun pelaku diduga melakukan kekerasan dengan menarik, membanting, mencekik leher korban, serta mengancam agar tidak berteriak.

Korban terus melakukan perlawanan hingga pelaku diduga memukul korban menggunakan batu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya beserta telepon genggam Samsung Galaxy A36 telah hilang dan diduga dibawa kabur oleh pelaku.

Dalam kondisi terluka, korban kemudian berjalan mencari pertolongan dan bertemu dengan kepala lingkungan setempat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai jaket hitam, satu helai celana panjang hijau, satu helai bra warna cokelat, satu helai celana dalam warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AS merupakan seorang residivis dalam kasus pencabulan. Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu dan ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

“Perbuatan asusila maupun tindak kejahatan dapat dilakukan oleh orang yang dikenal atau berada di lingkungan terdekat. Karena itu, masyarakat harus tetap berhati-hati dan waspada,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan dengan menghubungi Call Center 110 Polres Padangsidimpuan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Penulis: Ihsan Siregar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *