Batu Bara//buseetipikor.com Dalam menyikapi polemik dan dinamika yang terjadi di kabupaten batu bara Ketua Umum LSM MITRA berharap agar tetap solid serta bersinergi kepada seluruh elemen demi kemajuan bersama soroti jenis perjudian sabung ayam yang ada di desa mangkai lama kecamatan lima puluh kabupaten batu bara. Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru meminta dengan nada…
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, Lima Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara bersama jajaran polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sejak dimulainya Operasi Antik Toba 2026 pada 13 Mei 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.

Kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram serta satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.

Pengungkapan kedua tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.
Sementara itu, kasus ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial MS (18), warga Dusun VIII, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasus keempat diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026. Polisi menangkap tersangka FM (40), warga Dusun I, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan FM, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S. H.,M.H.,menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Batu Bara. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor : Red/Boys-3



