Wwwbusertipikor.com – Kotanopan, – Warga Desa Patialo, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kini tak lagi mengandalkan kincir air untuk mendapatkan listrik setelah PLN resmi masuk ke desa tersebut. Masuknya PLN ke Desa Patialo ditandai dengan penyalaan lampu secara simbolis oleh Bupati H. Saipullah Nasution dengan disaksikan unsur Fokopimcam pada Kamis, 23 Juli 2026. Saipullah mengatakan,…
Kebijakan Evaluasi Pendamping Desa 2025 Menuai Sorotan di Batu Bara: Pengurangan Masif Pendamping Desa Berpengalaman
Batu Bara – Kebijakan evaluasi pendamping desa tahun 2025 yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menuai sorotan tajam di Kabupaten Batu Bara. Anggota DPRD setempat menilai hasil evaluasi tersebut justru berdampak pada tersingkirnya pendamping desa yang telah berpengalaman dan memahami kondisi riil desa.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 733 Tahun 2025, jumlah pendamping desa di Kabupaten Batu Bara mengalami pengurangan signifikan. Dari sebelumnya 28 Pendamping Desa (PD) kini tersisa 7 orang, Pendamping Lokal Desa (PLD) berkurang dari 34 menjadi 20 orang, sementara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) menyusut dari 6 menjadi 2 orang.
Andriansyah, SH, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra dan mantan Pendamping Desa periode 2016-2018, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan desa yang masih memerlukan pendampingan intensif dan berkelanjutan. “Pendamping desa berpengalaman justru yang paling siap bekerja. Jika mereka dikurangi secara masif, desa akan kehilangan penopang utama dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Andriansyah.
Ia menambahkan, masuknya pendamping baru membutuhkan waktu adaptasi yang tidak singkat, sementara desa dituntut menjalankan berbagai program strategis pemerintah secara cepat, tepat, dan akuntabel. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada menurunnya kualitas pendampingan serta pengawasan di tingkat desa.
Andriansyah juga mengingatkan bahwa pengurangan pendamping berpengalaman berpotensi menghambat pelaksanaan program nasional, termasuk Program Koperasi Merah Putih, yang membutuhkan pendamping dengan kapasitas teknis dan manajerial yang memadai agar mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat desa.
Dugaan indikasi pengkondisian dalam proses evaluasi pendamping desa juga mencuat, seiring beredarnya sejumlah rekaman suara yang mengatasnamakan koordinator provinsi (koorprov). Andriansyah meminta Kemendes PDTT untuk meninjau kembali kebijakan evaluasi pendamping desa serta melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap dugaan yang berkembang, demi menjaga integritas kebijakan dan melindungi kepentingan desa serta masyarakat Kabupaten Batu Bara.
(Red/Boys-3)



Kalau bisa yang di wawancarai orang PAN nya…gmn tanggapannya