BATU BARA, BUSERTIPIKOR.COM Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara memperketat pengamanan di sejumlah titik rawan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kejahatan jalanan. Pada Rabu (17/6/2026) malam, puluhan personel gabungan dikerahkan untuk menyisir kawasan strategis, mulai dari Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) hingga area vital infrastruktur. Patroli skala besar ini diinisiasi berdasarkan Undang-Undang Nomor…
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Lima Puluh Pesisir, Timbangan Elektrik Jadi Bukti
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari, 29 April 2026, polisi meringkus seorang pria berinisial AA, 55 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Kapolres Batu Bara Ajun Komisaris Besar Doly Nelson H.H. Nainggolan mengatakan penangkapan dilakukan di Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, sekitar pukul 00.43 WIB. “Petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas transaksi narkotika,” ujar Doly melalui keterangan tertulisnya.
Pengintaian Berdasarkan Laporan Warga
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan pengintaian (surveilans) sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan di kediaman AA, polisi menyita:
- Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto lebih dari 2 gram.
- Alat pendukung transaksi berupa timbangan elektrik.
- Perlengkapan penggunaan sabu seperti kaca pirek dan pipet berbentuk skop.
- Uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan.
Pengakuan Pelaku dan Jeratan Hukum
Kepada penyidik, AA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga berterus terang telah menjalankan peran sebagai penjual. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul pasokan sabu yang didapat oleh tersangka.
Atas perbuatannya, AA terancam jeratan hukum berlapis. Penyidik menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Batu Bara menyatakan bakal terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba. Doly mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Sumber : Kasatnarkoba Polres Batu Bara
Editor : Red/Boys-3


