Simalungun// busertipikor.comBegitu berani oknum AS yang disebut-sebut pernah jadi pimpinan di regional II kebun PTPN IV Tinjowan tersebut diduga telah menjual sebagian tanah HGU PTPN IV kepada oknum Warga yang diduga seorang pengusaha berinisial SGG dan yang bangunan pun sudah berdiri di objek yang diduga tanah HGU tersebut.Rabu,22/4/2026. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk di kecamatan…
Tanah HGU PTPN IV Tinjowan Diduga Dijual Oleh Oknum AS Kepada Pengusaha SGG
Simalungun// busertipikor.com
Begitu berani oknum AS yang disebut-sebut pernah jadi pimpinan di regional II kebun PTPN IV Tinjowan tersebut diduga telah menjual sebagian tanah HGU PTPN IV kepada oknum Warga yang diduga seorang pengusaha berinisial SGG dan yang bangunan pun sudah berdiri di objek yang diduga tanah HGU tersebut.Rabu,22/4/2026.
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk di kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun,Sumatera Utara dan tingginya harga tanah untuk mendirikan sebuah pemungkiman,Akibat permintaan masyrakat yang semakin membludak untuk mencari tapak rumah,Hingga membuat gelap oknum Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negar (BUMN) khususnya di perkebunan PTPN IV, Regional II Unit kebun Tinjowan, oknum manager perusahaan BUMN ini di duga kuat menjual tanah HGU (Hak Guna Usaha) kepada salah satu pengusaha di desa teluk lapian kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun,Sumatra Utara berinisial SGG hingga menjadi sorotan publik.
Mendengar ramai di perbincangkan di publik wartawan media online satgasmigas.com dan media online lainnya langsung terjun kelapangan tepatnya di afdeling III kebun Tinjowan, berhasil ditemukan adanya bangunan pribadi warga yang diduga diatas objek tanah HGU dan ternyata benar adanya kantor yang bekas peninggalan Belanda sebagian besar sudah di pagar oleh salah satu warga yang berinisial SGG yang merasa dirinya memiliki objek tanah HGU tersebut.
Awak media terus menggali potensi informasi terkait adanya dugaan Objek tanah HGU dijual oleh oknum AS kepada SGG, media menemukan narasumber untuk diwawancarai yg mengaku salah satu mantan karyawan di afdeling III bernama Budiman Napitupulu, lewat telepon seluler, Budiman Napitupulu mengatakan Bahwa di belakang kantor afdeling III dulu masih luas dan ada tanaman sawit kebun di sana, sekitaran 50 pokok dan belum rapat begini bangunan orang kampung, ucap Budiman Napitupulu lewat telepon seluler setelah melihat vidio yang di kirim awak media yang mengaku mantan karyawan panen di afd tersebut,Rabu,22/4/2026.
Budiman Napitupulu juga menambahkan “Saya dulu pernah memanen itu di waktu karyawan dan bahkan pernah menjadi ancak tetap saya di waktu tahun tanam 1993. Dan paling sedikit 15 tandan saya dapat Buah sawit dari situ ucap Budiman Napitupulu, kepada media.
Mendengar ucapan Narasumber Budiman Napitupulu, dan juga adanya bukti bangunan di lokasi objek tanah HGU yang diduga telah dijual, awak media langsung menghubungi oknum mantan manajer kebun Tinjowan berinisial AS melalui WhatsApp dengan mempertanyakan ” apakah benar Isu dugaan penjualan objek Tanah HGU PTPN IV yang diduga melibatkan Bapak?, apakah benar isu itu atau tidak?” tulis awak media ini ke seluler Oknum AS, akan tetapi oknum AS tidak membalas WhatsApp awak media ini. Rabu 22/4/2026.
Mencuatnya isu penjualan objek tanah HGU menjadi konsumsi publik yang melibatkan pimpinan atau staf perusahaan BUMN, maka diminta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak untuk menindaklanjuti untuk tahap penyelidikan baik pihak polres Simalungun atau Kejaksaan Negeri Simalungun.
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Alaiaro Nduru,SH. menanggapi adanya dugaan Objek tanah HGU PTPN IV Tinjowan mengatakan bahwa Tanah HGU bisa dialihkan atau dijual (dipindahtangankan) selama masa berlakunya HGU masih ada, Namun yang diperjualbelikan bukanlah status kepemilikan tanahnya (karena tanah tetap milik negara), melainkan hak untuk mengusahakan tanah tersebut, tentu saja proses ini harus mematuhi aturan hukum dan izin yang berlaku, paparnya.(Tim)



