HEBOH! Oknum Kecamatan di Madina Diduga ‘Pungli’ Dana Desa Rp10 Juta per Desa

​MANDAILING NATAL, SUMUT, busertipikor.com – Aroma busuk dugaan pemotongan anggaran negara kembali menyeruak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Kali ini, oknum di tingkat kecamatan dituding bermain api dengan meminta “upeti” sebesar Rp10 juta sebagai syarat administrasi pencairan Dana Desa (DD).

​Seorang Kepala Desa (Kades) yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan jeritannya kepada media. Ia mengaku disandera oleh permintaan uang haram tersebut. Jika tidak disetorkan, berkas pencairan desa dipastikan mengendap dan tidak diproses.

​”Saya tidak berani mencairkan dana desa itu. Karena untuk pencairan, pihak kecamatan meminta potongan sebesar Rp10 juta per desa,” tegas sang Kades melalui pesan singkat, Selasa (17/03/2025).

​Kekhawatiran sang Kades bukan tanpa alasan. Ia mengaku bingung bagaimana mempertanggungjawabkan raibnya uang Rp10 juta tersebut dalam laporan administrasi desa nantinya. “Belum apa-apa sudah dipotong. Saya tidak tahu itu untuk apa, dan dari mana saya cari penggantinya?” tambahnya dengan nada kecewa.

​Akibat penolakan tersebut, pembangunan di desanya kini terancam lumpuh. Masyarakat yang seharusnya sudah menikmati manfaat Dana Desa dipaksa menunggu akibat ego dan dugaan keserakahan oknum birokrasi.

​Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal justru memilih jurus “seribu bahasa”. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons sedikitpun, memperkuat kesan adanya upaya tutup mata terhadap praktik pungli di lapangan.

​Ketua DPW Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap, bereaksi keras atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa Dana Desa adalah hak rakyat yang bersumber dari APBN, bukan “bancakan” oknum kecamatan.

​”Jika benar ada pemotongan, ini adalah kejahatan serius. Kami meminta aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan melakukan investigasi tanpa menunggu laporan resmi,” ujar Ismed.

​Diduga mencapai Rp10 juta per desa,Menunda proses administrasi jika uang tidak diserahkan.Terhambatnya realisasi program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.Kepala Desa dipaksa melakukan manipulasi laporan untuk menutupi potongan tersebut.

​Hingga saat ini, tim media masih berupaya mengejar klarifikasi dari pihak kecamatan terkait dan memantau perkembangan di lapangan. Publik kini menunggu keberanian Pemkab Madina dan pihak berwajib untuk membongkar praktik yang merusak integritas desa ini.( Ihsan Siregar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *