Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Tiram, 10 Gram Sabu Disita
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial Azwar Rosidi alias Dedi (45).
Penangkapan terhadap warga Gang Selamat, Desa Suka Maju tersebut dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Ipda Juber R. Simanjuntak, SH, ini berlangsung sukses tanpa kendala berarti. Didukung oleh personel tim opsnal, yakni Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta, SH, dan Bripda Alfi Syahri Prayogi, petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka setelah verifikasi data di lapangan dipastikan akurat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10 gram, dengan rincian: tiga plastik sedang berisi 9,73 gram sabu dan satu plastik kecil berisi 0,27 gram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan tersangka untuk menimbang paket sabu yang akan diedarkan.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba.
”Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian secara profesional. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara,” ujar AKBP Doly Nelson.
Tersangka Azwar Rosidi kini telah resmi ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP/A/45/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.

Ipda Juber R. Simanjuntak menambahkan, selain melakukan penyidikan, pihaknya kini tengah mempersiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) dan melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
”Kami akan maksimalkan pengembangan kasus agar tidak ada pelaku lain yang membahayakan masyarakat. Hukum akan kami tegakkan secara penuh,” tutup Ipda Juber.
Sumber : Humas Polres Batu Bara
Jurnalis : Boys-3



