Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Langkah Tegas Satresnarkoba Polres Batu Bara, Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanjung Tiram
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sebuah penggerebekan dilakukan di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kamis (5/3/2026), yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial Heri Irawan (32).
Operasi senyap yang dilakukan dini hari itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH, MH. Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/43/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, petugas bergerak setelah menerima informasi berharga dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kediaman di Desa Suka Maju.

Tepat pada pukul 03.00 WIB, tim operasional yang terdiri dari Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta, SH, dan Bripda Alfi Syahri Prayogi mengepung lokasi target. Tanpa perlawanan berarti, tersangka Heri Irawan tak berkutik saat petugas mendapati barang bukti narkotika di rumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam praktik peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat total 3,45 gram, 100 plastik klip kecil untuk paket edar, sebuah dompet merah, empat pipet plastik yang dimodifikasi menjadi skop, serta uang tunai sebesar Rp 150.000.

AKP Arifin Purba menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari kasus tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk memutus mata rantai distribusi narkoba di kawasan tersebut.
”Kami terus kembangkan jaringan peredaran narkotika ini agar tidak menyasar wilayah yang lebih luas. Tersangka sudah mengakui bahwa sabu tersebut ia miliki untuk konsumsi pribadi sekaligus didistribusikan kepada orang lain,” ujar Arifin kepada awak media.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan. Menurutnya, tindakan tegas ini adalah bukti nyata profesionalisme Polri dalam melindungi masyarakat dari jeratan narkoba yang merusak generasi muda.

”Ini bukti kegigihan dan profesionalisme aparat kami dalam menegakkan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Batu Bara,” tegas AKBP Doly.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Saat ini, tersangka Heri Irawan telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Batu Bara
jurnalis : Boys-3



