Batu Bara, Busertipikor.com Pagi itu, matahari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terasa cukup hangat. Namun, suasana di salah satu sudut desa tersebut tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah personel kepolisian berpakaian dinas lengkap terlihat menyusuri jalanan desa, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan untuk membawa pesan kemanusiaan. Pada Minggu (19/4/2026) pukul…
Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mangkai Baru Batu Bara, Barang Bukti Disita
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (34) diringkus petugas di kediamannya di Dusun V, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
”Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan pengintaian. Kami berhasil mengamankan tersangka S beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu yang siap edar. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
- Dua paket sabu ukuran sedang (bruto 2,30 gram).
- Satu paket sabu ukuran kecil (bruto 0,15 gram).
- Sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran dan dua buah pipet modifikasi (skop).
- Satu buah topi dan satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, tersangka S telah diboyong ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, S terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Batu Bara dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
(Boys-3)



